Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyampaikan amandemen UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak harus dilakukan dengan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan. Draf amandemen diterima Kementerian PMK sejak 23 Januari 2016 dan sekarang sudah dibahas ditingkat kementerian dan lembaga terkait serta uji publik dengan LSM.
"Rakor hari ini memutuskan untuk menambah hukuman atau pemberatan hukuman, publikasi identitas pelaku kepada publik, hukuman sosial dan pelaku yang dikenakan hukuman diberi pendampingan dan rehabilitasi kejiwaan," kata Puan usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Rapat koordinasi, antara lain dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, serta perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Polri.
Yasona mengatakan keputusan rakor tadi ialah pemberian pemberatan hukum kepada pelaku kejahatan seksual. Misalnya, kata Yasona, pemberatan hukuman untuk pelaku pencabulan sampai seumur hidup atau hukuman mati.
"Kalau korban meninggal hukuman mati dan seberat-seberatnya seumur hidup. Jadi dari hukuman 15 tahun menjadi 20 tahun, dari 20 tahun menjadi seumur hidup. Teknisnya akan dibahas tim," kata Yasona.
Rapat koordinasi dilangsungkan tak lama setelah terjadi kasus kekerasan yang menimpa Yuyun (14), pelajar kelas II SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dibunuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan