Suara.com - Seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi, Ade Agung Kurniawan alias Edo yang ditangkap memiliki atau menguasai sebanyak 43.000 butir pil ekstasi dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Edo tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhdi di hadapana majelis hakim PN Jambi, Rabu (11/5/2016).
Dalam persidangan itu JPU, Zuhdi menyatakan, terdakwa Edo yang merupakan oknum polisi itu telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan, menyimpan atau menjadi perantara dalam jual-beli psikotropika golongan satu berupa ribuan pil esktasi.
Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah dan secara langsung terlibat dalam kasus kepemilikan ribuan pil haram tersebut dan hampir semua saksi juga memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut.
Untuk itu, JPU menuntut terdakwa Edo dengan pidana hukuman seumur hidup dan perbuatannya telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU tersebut, terdakwa Edo hanya tertunduk lesu dan akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Sidang terdakwa oknum polisi Ade Agung Kurniawan alias Edo akab dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang