Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengatakan, penghapusan "3 in 1" secara permanen di jalan-jalan protokol di Jakarta mulai Senin (16/5/2016) akan mengakibatkan kemacetan semakin parah.
"Sebenarnya saya tidak setuju dengan penghapusan sistem '3 ini 1' karena penerapan '3 ini 1' merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Dan cukup efektif, karena orang jarang menggunakan mobil pribadi dan banyak menggunakan fasilitas publik," kata Sereida di Jakarta, Minggu.
Sereida menilai ada beberapa hal yang belum selesai dibahas seperti hasil kajian dari hasil uji coba penghapusan "3 ini 1" tahap pertama adalah kemacetan meningkat sekitar 24 persen.
"Hal ini berarti penghapusan sistem '3 in 1' tidak berhasil mengurai kemacetan. Dan setelah dilakukan perpanjangan kemacetan bertambah lagi. Saya pertanyakan penghapusan sistem ini apa hasil evaluasinya," kata Sereida.
Mengenai penghapusan "3 in 1" yang dikaitkan dengan eksploitasi anak karena adanya bisnis perjokian, dia mengatakan seharusnya yang dihukum pemilik mobil yang digunakan untuk membawa joki tersebut. Selama ini, pemilik mobilnya tidak diberi sanksi tapi joki yang paling banyak ditangkap.
"Seharusnya pemilik mobil yang membawa joki itu yang dihukum kalau perlu dua bulan mobil nggak boleh jalan untuk efek jera. Tapi kalau jokinya dihukum akan menimbulkan masalah baru buat masyarakat yang mencari nafkah," kata Sereida.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakann telah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai penghapusan kebijakan "3 in 1".
"Setelah selesai dilakukan uji coba penghapusan '3 in 1' selama satu bulan, kebijakan itu akan kami hapus. Pergub mengenai penghapusan kebijakan itu pun sudah kami siapkan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).
Menurut dia, selama masa uji coba penghapusan "3 in 1", jalan protokol di ibu kota tidak terlalu terkena imbas kemacetan. Hal itu dijadikan sebagai salah satu pertimbangan penghapusan kebijakan tersebut. Sebelumnya, payung hukum yang mengatur kebijakan "3 in 1" yaitu Pergub Nomor 110 tahun 2012.
Di dalam pergub tersebut ditetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas atau "3 in 1" yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Antara)
Berita Terkait
-
Menko Airlangga Ngeluh Harga Mobil-Motor Murah Bikin Jakarta Macet
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pemprov DKI Dinilai Mundur Atasi Macet dengan Pangkas Trotoar di Jalan TB Simatupang
-
TB Simatupang Macet Parah, Pemprov DKI Pertimbangkan Bikin Flyover atau Underpass Baru
-
Viral! Pria Ini Ngamuk di Tengah Macet TB Simatupang: Gali Terus Nyari Emas Antam Apa Gimana?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka