Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengatakan, penghapusan "3 in 1" secara permanen di jalan-jalan protokol di Jakarta mulai Senin (16/5/2016) akan mengakibatkan kemacetan semakin parah.
"Sebenarnya saya tidak setuju dengan penghapusan sistem '3 ini 1' karena penerapan '3 ini 1' merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Dan cukup efektif, karena orang jarang menggunakan mobil pribadi dan banyak menggunakan fasilitas publik," kata Sereida di Jakarta, Minggu.
Sereida menilai ada beberapa hal yang belum selesai dibahas seperti hasil kajian dari hasil uji coba penghapusan "3 ini 1" tahap pertama adalah kemacetan meningkat sekitar 24 persen.
"Hal ini berarti penghapusan sistem '3 in 1' tidak berhasil mengurai kemacetan. Dan setelah dilakukan perpanjangan kemacetan bertambah lagi. Saya pertanyakan penghapusan sistem ini apa hasil evaluasinya," kata Sereida.
Mengenai penghapusan "3 in 1" yang dikaitkan dengan eksploitasi anak karena adanya bisnis perjokian, dia mengatakan seharusnya yang dihukum pemilik mobil yang digunakan untuk membawa joki tersebut. Selama ini, pemilik mobilnya tidak diberi sanksi tapi joki yang paling banyak ditangkap.
"Seharusnya pemilik mobil yang membawa joki itu yang dihukum kalau perlu dua bulan mobil nggak boleh jalan untuk efek jera. Tapi kalau jokinya dihukum akan menimbulkan masalah baru buat masyarakat yang mencari nafkah," kata Sereida.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakann telah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai penghapusan kebijakan "3 in 1".
"Setelah selesai dilakukan uji coba penghapusan '3 in 1' selama satu bulan, kebijakan itu akan kami hapus. Pergub mengenai penghapusan kebijakan itu pun sudah kami siapkan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).
Menurut dia, selama masa uji coba penghapusan "3 in 1", jalan protokol di ibu kota tidak terlalu terkena imbas kemacetan. Hal itu dijadikan sebagai salah satu pertimbangan penghapusan kebijakan tersebut. Sebelumnya, payung hukum yang mengatur kebijakan "3 in 1" yaitu Pergub Nomor 110 tahun 2012.
Di dalam pergub tersebut ditetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas atau "3 in 1" yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Antara)
Berita Terkait
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pemprov DKI Dinilai Mundur Atasi Macet dengan Pangkas Trotoar di Jalan TB Simatupang
-
TB Simatupang Macet Parah, Pemprov DKI Pertimbangkan Bikin Flyover atau Underpass Baru
-
Viral! Pria Ini Ngamuk di Tengah Macet TB Simatupang: Gali Terus Nyari Emas Antam Apa Gimana?
-
Naik Transportasi Umum Pakai Setelan Jas, Pramono: Semua Orang Lihat Ini Gubernur Ngapain Pencitraan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!