Suara.com - Seorang warga Australia Eric Bevan Gillet (58) dihukum dua tahun penjara, karena terbukti menipu korban I Ketut Semadi dan Tommy Comerford yang menimbulkan kerugian Rp6,7 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suarta dalam di persidangan, Kamis, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 278 KUHP tentang Penipuan.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa, karena bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya bersalah.
Mendengar putusan hakim itu, JPU Purwanta Sudarmaji dan terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya Simon Nahak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, aksi penipuan terdakwa dilakukan kepada korban I Ketut Semadi dan Tommy Comerford pada Tahun 2013, dengan menawarkan pembangunan Vila Xanadu di Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Kuta, Badung.
Terdakwa berencana membangun 10 unit vila lengkap dengan perijinan dan akta tanah kepada kedua korban. Untuk satu vila dijual dengan hargai Rp1,8 miliar dan 9 vila lainnya dihargai Rp15,5 miliar.
Korban dan terdakwa akhirnya sepakat untuk memulai pembangunan, namun saat awal pembangunan, kedua korban menyerahkan uang muka Rp6,7 miliar.
Namun di akhir pengerjaan, vila yang dibangun tidak sesuai dengan yang ditawarkan sebelumnya. Bahkan pembangunan vila tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kepemilikan tanah tidak jelas.
Kemudian, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polda Bali. Akibatnya perbuatannya, terdakwa harus duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory