Suara.com - Seorang warga Australia Eric Bevan Gillet (58) dihukum dua tahun penjara, karena terbukti menipu korban I Ketut Semadi dan Tommy Comerford yang menimbulkan kerugian Rp6,7 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suarta dalam di persidangan, Kamis, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 278 KUHP tentang Penipuan.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa, karena bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya bersalah.
Mendengar putusan hakim itu, JPU Purwanta Sudarmaji dan terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya Simon Nahak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, aksi penipuan terdakwa dilakukan kepada korban I Ketut Semadi dan Tommy Comerford pada Tahun 2013, dengan menawarkan pembangunan Vila Xanadu di Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Kuta, Badung.
Terdakwa berencana membangun 10 unit vila lengkap dengan perijinan dan akta tanah kepada kedua korban. Untuk satu vila dijual dengan hargai Rp1,8 miliar dan 9 vila lainnya dihargai Rp15,5 miliar.
Korban dan terdakwa akhirnya sepakat untuk memulai pembangunan, namun saat awal pembangunan, kedua korban menyerahkan uang muka Rp6,7 miliar.
Namun di akhir pengerjaan, vila yang dibangun tidak sesuai dengan yang ditawarkan sebelumnya. Bahkan pembangunan vila tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kepemilikan tanah tidak jelas.
Kemudian, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polda Bali. Akibatnya perbuatannya, terdakwa harus duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Ucapan Natal Prabowo: Ada Duka Bencana Sumatra di Balik Damai Natal Kita