Suara.com - Seorang warga Australia Eric Bevan Gillet (58) dihukum dua tahun penjara, karena terbukti menipu korban I Ketut Semadi dan Tommy Comerford yang menimbulkan kerugian Rp6,7 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suarta dalam di persidangan, Kamis, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 278 KUHP tentang Penipuan.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa, karena bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya bersalah.
Mendengar putusan hakim itu, JPU Purwanta Sudarmaji dan terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya Simon Nahak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, aksi penipuan terdakwa dilakukan kepada korban I Ketut Semadi dan Tommy Comerford pada Tahun 2013, dengan menawarkan pembangunan Vila Xanadu di Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Kuta, Badung.
Terdakwa berencana membangun 10 unit vila lengkap dengan perijinan dan akta tanah kepada kedua korban. Untuk satu vila dijual dengan hargai Rp1,8 miliar dan 9 vila lainnya dihargai Rp15,5 miliar.
Korban dan terdakwa akhirnya sepakat untuk memulai pembangunan, namun saat awal pembangunan, kedua korban menyerahkan uang muka Rp6,7 miliar.
Namun di akhir pengerjaan, vila yang dibangun tidak sesuai dengan yang ditawarkan sebelumnya. Bahkan pembangunan vila tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kepemilikan tanah tidak jelas.
Kemudian, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polda Bali. Akibatnya perbuatannya, terdakwa harus duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?