Suara.com - Seorang warga Australia Eric Bevan Gillet (58) dihukum dua tahun penjara, karena terbukti menipu korban I Ketut Semadi dan Tommy Comerford yang menimbulkan kerugian Rp6,7 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suarta dalam di persidangan, Kamis, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 278 KUHP tentang Penipuan.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa, karena bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya bersalah.
Mendengar putusan hakim itu, JPU Purwanta Sudarmaji dan terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya Simon Nahak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, aksi penipuan terdakwa dilakukan kepada korban I Ketut Semadi dan Tommy Comerford pada Tahun 2013, dengan menawarkan pembangunan Vila Xanadu di Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Kuta, Badung.
Terdakwa berencana membangun 10 unit vila lengkap dengan perijinan dan akta tanah kepada kedua korban. Untuk satu vila dijual dengan hargai Rp1,8 miliar dan 9 vila lainnya dihargai Rp15,5 miliar.
Korban dan terdakwa akhirnya sepakat untuk memulai pembangunan, namun saat awal pembangunan, kedua korban menyerahkan uang muka Rp6,7 miliar.
Namun di akhir pengerjaan, vila yang dibangun tidak sesuai dengan yang ditawarkan sebelumnya. Bahkan pembangunan vila tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kepemilikan tanah tidak jelas.
Kemudian, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polda Bali. Akibatnya perbuatannya, terdakwa harus duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time