Suara.com - Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat semua orang yang berstatus tersangka dan bekas narapidana tidak boleh mendaftar ikut dalam pemilihan kepala daerah. Apalagi tersangka kasus kekerasan seksual, narkoba, teroris, dan korupsi. Hal ini terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Kami sepaham untuk itu. Teknisnya nanti bisa di batang tubuh UU Pilkada atau PKPU," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di DPR, Senin (23/5/2016).
Rambe mengatakan ada usulan agar kandidat yang pernah menjadi narapidana mengakuinya menjelang pemilihan. Dengan demikian, masyarakat tahu siapa kandidat.
"Kalau dia pernah di penjara, akui saja. Misalnya, 'saya pernah dipenjara enam bulan, satu tahun, 10 tahun.' Biar pemilih tahu," kata anggota Fraksi Golkar.
Dia menambahkan revisi UU Pilkada sekarang terus berlangsung. Pekan depan diharapkan pembahasannya sudah bisa dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan sejumlah poin perubahan yang akan diusulkan terkait revisi UU Pilkada.
Dalam revisi tersebut, antara lain akan dibahas mengenai posisi calon kepala daerah yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hal itu nanti akan disampaikan dalam pembahasan karena cukup krusial. Ada juga partai politik yang mengusung calon kepala daerah yang menjadi tersangka, dan bahkan menang," ujar Tjahjo di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM