Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan pemberatan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak belum tentu menanggulangi kekerasan terhadap anak. Sebab, perlu peningkatan penanggulangan untuk mengurangi perkara ini.
Hal itu menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Masinton pun mengapresiasi terbitnya Perppu ini.
"Penanggulangan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya dengan peningkatan sanksi hukuman. Pemerintah pusat dan daerah harus secara komprehensif melakukan perlindungan maksimal terhadap anak dari kekerasan dan kejahatan seksual," kata Masinton di DPR, Kamis (26/5/2016).
Sementara itu, kolega Masinton, Junimart Girsang mengatakan tidak setuju hukuman kebiri untuk mengantisipasi kasus pelecehan seksual. Menurutnya, tanpa hukuman itu, cara memaksimalkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual bisa dilakukan dengan berbagai macam.
“Misalnya, ada sanksi sosial, dengan distempel di jidatnya, jadi ada tanda itu bahwa pernah melakukan pelecehan seksual," kata dia.
Dia juga kurang setuju dengan terbitnya Perppu ini. Menurutnya, Presiden Joko Widodo jangan terlalu mudah membuat Perppu. Apalagi tanpa dasar kondisi yang mendesak dan genting.
Menurutnya, soal pemberatan hukuman, bisa dilakukan oleh hakim diperadilan. Sehingga, menurutnya Perppu ini dianggapnya kurang tepat dikeluarkan Presiden.
"Tidak perlu dibuat perppu dalam keadaan keputusaan dalam rangka menghadapi pelecehan seksual ini. Jangan lah presiden terlalu boros mengeluarkan Perppu, Perppu ini kan pengganti UU harus dalam keadaan genting dan memaksa. Ini apa memaksanya, tinggal hakim memutuskan perkara, polisi melakukan penyidikan dan jaksa menunutut perkara. Ini kan sederhana, tinggal diperkuat aja," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka