Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan pemberatan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak belum tentu menanggulangi kekerasan terhadap anak. Sebab, perlu peningkatan penanggulangan untuk mengurangi perkara ini.
Hal itu menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Masinton pun mengapresiasi terbitnya Perppu ini.
"Penanggulangan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya dengan peningkatan sanksi hukuman. Pemerintah pusat dan daerah harus secara komprehensif melakukan perlindungan maksimal terhadap anak dari kekerasan dan kejahatan seksual," kata Masinton di DPR, Kamis (26/5/2016).
Sementara itu, kolega Masinton, Junimart Girsang mengatakan tidak setuju hukuman kebiri untuk mengantisipasi kasus pelecehan seksual. Menurutnya, tanpa hukuman itu, cara memaksimalkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual bisa dilakukan dengan berbagai macam.
“Misalnya, ada sanksi sosial, dengan distempel di jidatnya, jadi ada tanda itu bahwa pernah melakukan pelecehan seksual," kata dia.
Dia juga kurang setuju dengan terbitnya Perppu ini. Menurutnya, Presiden Joko Widodo jangan terlalu mudah membuat Perppu. Apalagi tanpa dasar kondisi yang mendesak dan genting.
Menurutnya, soal pemberatan hukuman, bisa dilakukan oleh hakim diperadilan. Sehingga, menurutnya Perppu ini dianggapnya kurang tepat dikeluarkan Presiden.
"Tidak perlu dibuat perppu dalam keadaan keputusaan dalam rangka menghadapi pelecehan seksual ini. Jangan lah presiden terlalu boros mengeluarkan Perppu, Perppu ini kan pengganti UU harus dalam keadaan genting dan memaksa. Ini apa memaksanya, tinggal hakim memutuskan perkara, polisi melakukan penyidikan dan jaksa menunutut perkara. Ini kan sederhana, tinggal diperkuat aja," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor