Suara.com - Penahanan terpidana Sutan Bhatoegana resmi dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan Ketua Komisi VII DPR telah divonis 10 tahun penjara terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Iya (dipindahkan) ke Sukamiskin," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi, Kamis (26/5/2016).
Bekas politikus Partai Demokrat itu tak banyak berkomentar saat disinggung soal pemindahannya ke Lapas Sukamiskin. Dia sendiri mengaku pasrah terkait hukuman penjara atas kasus suap yang menjeratnya.
"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikutin saja ya," kata Sutan.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Sutan sepuluh tahun penjara, Rabu (19/8/2015) lalu.
Selain dipidana penjara selama sepuluh tahun, majelis hakim juga membebankan Sutan dengan denda 500 juta rupiah serta subsider selama satu tahun kurungan. Pasalnya, Sutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah hadiah untuk mempengaruhi kebijakan dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI.
Sutan juga terbukti menerima uang 140 ribu dolar AS dari Waryono Karno dan 200 dolar AS dari Rudi Rubiandini serta satu unit rumah di Medan.
Majelis menilai Sutan telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jenguk Suami di KPK, Istri Sutan Bhatoegana Marah-marah
-
Sutan Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
-
Tak Terima Divonis 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Ajukan Banding
-
Sutan Divonis 10 Tahun, Eggy Sudjana Tuding Hakim Tipikor Sesat
-
Sutan Divonis 10 Tahun Penjara, Anak dan Istri Nangis Sambil Lari
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Perang SUV Listrik Memanas: Nevo Q05 Pamer Ngecas Kilat, Leap Motor Andalkan Sasis Eropa
-
6 Cara Pakai Bedak Tabur di Atas Sunscreen agar Tidak Menggumpal, Makeup Jadi Halus
-
Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?
-
Ciputra Life Cetak Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Melonjak 53 Persen
-
10 Penyebab Kulit Wajah Terasa Makin Kering dan Kusam saat Memasuki Usia 30
-
Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Disulap Jadi Proyek Cat Gedung
-
Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga
-
Ulasan Novel Purple Prose, Menyembuhkan Luka Dalam Bayangan Kehilangan
-
Ini Cara Mengukur Kematangan Broker dan Platform Trading