Suara.com - Penahanan terpidana Sutan Bhatoegana resmi dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan Ketua Komisi VII DPR telah divonis 10 tahun penjara terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Iya (dipindahkan) ke Sukamiskin," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi, Kamis (26/5/2016).
Bekas politikus Partai Demokrat itu tak banyak berkomentar saat disinggung soal pemindahannya ke Lapas Sukamiskin. Dia sendiri mengaku pasrah terkait hukuman penjara atas kasus suap yang menjeratnya.
"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikutin saja ya," kata Sutan.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Sutan sepuluh tahun penjara, Rabu (19/8/2015) lalu.
Selain dipidana penjara selama sepuluh tahun, majelis hakim juga membebankan Sutan dengan denda 500 juta rupiah serta subsider selama satu tahun kurungan. Pasalnya, Sutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah hadiah untuk mempengaruhi kebijakan dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI.
Sutan juga terbukti menerima uang 140 ribu dolar AS dari Waryono Karno dan 200 dolar AS dari Rudi Rubiandini serta satu unit rumah di Medan.
Majelis menilai Sutan telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jenguk Suami di KPK, Istri Sutan Bhatoegana Marah-marah
-
Sutan Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
-
Tak Terima Divonis 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Ajukan Banding
-
Sutan Divonis 10 Tahun, Eggy Sudjana Tuding Hakim Tipikor Sesat
-
Sutan Divonis 10 Tahun Penjara, Anak dan Istri Nangis Sambil Lari
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi