Suara.com - Kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengatakan keluarga kliennya syok setelah mendengar berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016). Soalnya, mereka tidak mengira akan begini jadinya.
"Jelas keluarga syok dan kaget, Dari tanggal 29 Januari 2016 ditetapkan tersangka dan tanggal 30 Januari 2016 ditahan. Tambah penahanan terus 20 hari tambah, 40 hari tambah, 30 hari tambah 30 hari gimana nggak syok. Jessica aja syok. Ini mungkin masih nangis-nangis," kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Hidayat dan keluarga klien tetap berpendirian bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus kematian Mirna.
Namun, Hidayat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Tadi saya ditelpon penyidik, rencananya dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan besok (Jumat ) jam 09.00 WIB. Alasan saya datang kemari, karena mendengar sudah P21. Berarti berkas yang dilimpahkan penyidik telah lengkap," kata Hidayat.
Perkembangan terbaru kasus Jessica di luar dugaan pengacara. Selama ini, mereka meyakini tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica terlibat dalam kasus kematian Mirna.
"Kami bukan kaget lagi. Kan kuasa hukum di penyidikan ini hanya bisa mendampingi, tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman dan segala macem itu kan, hasil penyidikan jelas," ujar Hidayat.
"Keterangan lain kita tidak bisa lihat. Kita pasif dan hanya berbicara di media. Untuk kasih pendapat pun tidak bisa. Yang bekerja itu penyidik dan kejaksaan. Bolak balik itu hal yang biasa," Hidayat Menambahkan.
Setelah berkas dinyatakan P21, Jessica akan dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, RT 4, RW 3, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Dia (Jessica) wanita kan. Akan kita pindahkan ke rutan sesuai dengan aturan KUHAP. Kemungkinan bulan depan (Juni) akan pindah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Waluyo menambahkan penahanan Jessica sudah sesuai dengan KUHAP. Dia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Waluyo mengatakan pemindahan tempat penahanan Jessica akan dilakukan setelah masa tahanan di Polda Metro Jaya selama 120 hari habis pada Sabtu ini.
"Kami tunggu masa tahanan di Polda Metro habis dulu. Baru kami bawa ke kejaksaan. Nanti saja tunggu dipersidangkan, kalau menurut jaksa peneliti itu sudah layak dipersidangkan," kata Waluyo.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
-
Pengacara Jessica Tak Menyangka Berkas Kasus Dinyatakan Lengkap
-
Detik Terakhir Berkas Jessica P21, Polisi Bantah Ada Intervensi
-
Polisi Segera Serahkan 37 Barang Bukti Kasus Jessica ke Kejaksaan
-
Sel Jessica Wongso Segera Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
-
Pejabat Polda Metro Girang, Jessica Wongso Tak Jadi Dilepas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara