Suara.com - Kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengatakan keluarga kliennya syok setelah mendengar berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016). Soalnya, mereka tidak mengira akan begini jadinya.
"Jelas keluarga syok dan kaget, Dari tanggal 29 Januari 2016 ditetapkan tersangka dan tanggal 30 Januari 2016 ditahan. Tambah penahanan terus 20 hari tambah, 40 hari tambah, 30 hari tambah 30 hari gimana nggak syok. Jessica aja syok. Ini mungkin masih nangis-nangis," kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Hidayat dan keluarga klien tetap berpendirian bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus kematian Mirna.
Namun, Hidayat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Tadi saya ditelpon penyidik, rencananya dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan besok (Jumat ) jam 09.00 WIB. Alasan saya datang kemari, karena mendengar sudah P21. Berarti berkas yang dilimpahkan penyidik telah lengkap," kata Hidayat.
Perkembangan terbaru kasus Jessica di luar dugaan pengacara. Selama ini, mereka meyakini tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica terlibat dalam kasus kematian Mirna.
"Kami bukan kaget lagi. Kan kuasa hukum di penyidikan ini hanya bisa mendampingi, tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman dan segala macem itu kan, hasil penyidikan jelas," ujar Hidayat.
"Keterangan lain kita tidak bisa lihat. Kita pasif dan hanya berbicara di media. Untuk kasih pendapat pun tidak bisa. Yang bekerja itu penyidik dan kejaksaan. Bolak balik itu hal yang biasa," Hidayat Menambahkan.
Setelah berkas dinyatakan P21, Jessica akan dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, RT 4, RW 3, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Dia (Jessica) wanita kan. Akan kita pindahkan ke rutan sesuai dengan aturan KUHAP. Kemungkinan bulan depan (Juni) akan pindah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Waluyo menambahkan penahanan Jessica sudah sesuai dengan KUHAP. Dia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Waluyo mengatakan pemindahan tempat penahanan Jessica akan dilakukan setelah masa tahanan di Polda Metro Jaya selama 120 hari habis pada Sabtu ini.
"Kami tunggu masa tahanan di Polda Metro habis dulu. Baru kami bawa ke kejaksaan. Nanti saja tunggu dipersidangkan, kalau menurut jaksa peneliti itu sudah layak dipersidangkan," kata Waluyo.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Berita Terkait
-
Pengacara Jessica Tak Menyangka Berkas Kasus Dinyatakan Lengkap
-
Detik Terakhir Berkas Jessica P21, Polisi Bantah Ada Intervensi
-
Polisi Segera Serahkan 37 Barang Bukti Kasus Jessica ke Kejaksaan
-
Sel Jessica Wongso Segera Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
-
Pejabat Polda Metro Girang, Jessica Wongso Tak Jadi Dilepas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana