Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso tak menyangka berkas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016), atau menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica pada Sabtu (28/5/2016).
"Sebetulnya kami juga nggak menduga. Tim PH (penasihat hukum) juga terkejut tiba-tiba BAP-nya bisa disempurnakan," kata pengacara Jessica, Andi Joesoef, kepada Suara.com.
Tetapi, Andi tetap menghormati hal tersebut, terutama kerja keras penyidik Polda Metro Jaya menyempurnakan berkas yang sebelumnya sudah lima kali dikembalikan kejaksaan.
"Tapi itu memang kewenangannya penyidik dan kejaksaan. saya juga nggak bisa berandai-andai. untuk sementara ini kita menghargai aja semua pihaklah," kata dia.
Andi mengatakan timnya akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Nanti kami ikuti proses selanjutnya aja. Kami tunjukkanlah di persidangan. Nanti kan juga diuji lagi di persidangan," kata dia.
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas kasus lengkap pada hari ini.
"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Nasrun di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Setelah dinyatakan lengkap, JPU akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara.
"Belum bisa kami tentukan waktunya. Yang pasti secepatnya dia disidangkan (Jessica)," kata Nasrun.
Nasrun mengatakan berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya tersebut telah memiliki lima alat bukti yang diminta penyidik kejaksaan. Namun, Nasrun tidak menjelaskan apa saja lima alat bukti tersebut.
"Kemarin hanya melengkapi alat bukti yang kurang, saat ini sudah lengkap tidak bisa kami jelaskan," katanya.
Awalnya, banyak kalangan yang tak yakin berkas kasus akan P21, mengingat lima kali kejaksaan mengembalikan ke polda karena dianggap belum kuat.
Berita Terkait
-
Detik Terakhir Berkas Jessica P21, Polisi Bantah Ada Intervensi
-
Polisi Segera Serahkan 37 Barang Bukti Kasus Jessica ke Kejaksaan
-
Sel Jessica Wongso Segera Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
-
Pejabat Polda Metro Girang, Jessica Wongso Tak Jadi Dilepas
-
Jessica Segera Disidang, Ayah Mirna: Allah Tidak Tidur Kan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana