Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso tak menyangka berkas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016), atau menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica pada Sabtu (28/5/2016).
"Sebetulnya kami juga nggak menduga. Tim PH (penasihat hukum) juga terkejut tiba-tiba BAP-nya bisa disempurnakan," kata pengacara Jessica, Andi Joesoef, kepada Suara.com.
Tetapi, Andi tetap menghormati hal tersebut, terutama kerja keras penyidik Polda Metro Jaya menyempurnakan berkas yang sebelumnya sudah lima kali dikembalikan kejaksaan.
"Tapi itu memang kewenangannya penyidik dan kejaksaan. saya juga nggak bisa berandai-andai. untuk sementara ini kita menghargai aja semua pihaklah," kata dia.
Andi mengatakan timnya akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Nanti kami ikuti proses selanjutnya aja. Kami tunjukkanlah di persidangan. Nanti kan juga diuji lagi di persidangan," kata dia.
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas kasus lengkap pada hari ini.
"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Nasrun di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Setelah dinyatakan lengkap, JPU akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara.
"Belum bisa kami tentukan waktunya. Yang pasti secepatnya dia disidangkan (Jessica)," kata Nasrun.
Nasrun mengatakan berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya tersebut telah memiliki lima alat bukti yang diminta penyidik kejaksaan. Namun, Nasrun tidak menjelaskan apa saja lima alat bukti tersebut.
"Kemarin hanya melengkapi alat bukti yang kurang, saat ini sudah lengkap tidak bisa kami jelaskan," katanya.
Awalnya, banyak kalangan yang tak yakin berkas kasus akan P21, mengingat lima kali kejaksaan mengembalikan ke polda karena dianggap belum kuat.
Berita Terkait
-
Detik Terakhir Berkas Jessica P21, Polisi Bantah Ada Intervensi
-
Polisi Segera Serahkan 37 Barang Bukti Kasus Jessica ke Kejaksaan
-
Sel Jessica Wongso Segera Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
-
Pejabat Polda Metro Girang, Jessica Wongso Tak Jadi Dilepas
-
Jessica Segera Disidang, Ayah Mirna: Allah Tidak Tidur Kan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta