Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso tak menyangka berkas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016), atau menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica pada Sabtu (28/5/2016).
"Sebetulnya kami juga nggak menduga. Tim PH (penasihat hukum) juga terkejut tiba-tiba BAP-nya bisa disempurnakan," kata pengacara Jessica, Andi Joesoef, kepada Suara.com.
Tetapi, Andi tetap menghormati hal tersebut, terutama kerja keras penyidik Polda Metro Jaya menyempurnakan berkas yang sebelumnya sudah lima kali dikembalikan kejaksaan.
"Tapi itu memang kewenangannya penyidik dan kejaksaan. saya juga nggak bisa berandai-andai. untuk sementara ini kita menghargai aja semua pihaklah," kata dia.
Andi mengatakan timnya akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Nanti kami ikuti proses selanjutnya aja. Kami tunjukkanlah di persidangan. Nanti kan juga diuji lagi di persidangan," kata dia.
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas kasus lengkap pada hari ini.
"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Nasrun di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Setelah dinyatakan lengkap, JPU akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara.
"Belum bisa kami tentukan waktunya. Yang pasti secepatnya dia disidangkan (Jessica)," kata Nasrun.
Nasrun mengatakan berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya tersebut telah memiliki lima alat bukti yang diminta penyidik kejaksaan. Namun, Nasrun tidak menjelaskan apa saja lima alat bukti tersebut.
"Kemarin hanya melengkapi alat bukti yang kurang, saat ini sudah lengkap tidak bisa kami jelaskan," katanya.
Awalnya, banyak kalangan yang tak yakin berkas kasus akan P21, mengingat lima kali kejaksaan mengembalikan ke polda karena dianggap belum kuat.
Berita Terkait
-
Detik Terakhir Berkas Jessica P21, Polisi Bantah Ada Intervensi
-
Polisi Segera Serahkan 37 Barang Bukti Kasus Jessica ke Kejaksaan
-
Sel Jessica Wongso Segera Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
-
Pejabat Polda Metro Girang, Jessica Wongso Tak Jadi Dilepas
-
Jessica Segera Disidang, Ayah Mirna: Allah Tidak Tidur Kan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru