Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa menyebutkan rasionalitas merupakan syarat utama pengambilan keputusan oleh Jaksa Agung terutama terkait "deponering" atau kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
"Rasionalitas yang merupakan syarat mendasar dalam pengambilan keputusan atau kebijakan Jaksa Agung untuk melakukan deponering," ujar Astawa di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Hal itu dikatakan oleh Astawa ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak pemohon uji materi ketentuan Pasal 35 Undang Undang Kejaksaan, yang berisi tentang kewenangan Jaksa Agung dalam menerbitkan deponering.
Astawa menyebutkan saat deponering diterbitkan tidak emenuhi asa rasionalitas, maka deponering menjadi tindakan sewenang-wenang yang secara tegas dilarang dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Selain itu kewenangan deponering yabg dilakukan secara irasionalitas adalah wujud nyata dari sikap diskriminatif," tambah Astawa.
Astawa menjelaskn bahwa tidakan diskriminatif tersebut secara langsung telah membuat kepentingan korban dimarginalkan, sementara orang yang melakukan tindak pidana memperolehperlakuan istimewa di hadapan hukum.
Padahal sebagaimana yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak untuk memperoleh perlindungan dari perlakukan diskriminatif, jelas Astawa.
Perkara uji materi UU Kejaksaan ini dimohonkan oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi yang menilai bahwa Pasal 35 huruf c Undang-Undang Kejaksaan hanya memaknai kepentingan umum sebagai kepentingan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat luas tanpa ada kejelasan secara spesifik tentang makna cakupan dan tolak ukur kepentingan umum. (Antara)
Berita Terkait
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk