Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa menyebutkan rasionalitas merupakan syarat utama pengambilan keputusan oleh Jaksa Agung terutama terkait "deponering" atau kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
"Rasionalitas yang merupakan syarat mendasar dalam pengambilan keputusan atau kebijakan Jaksa Agung untuk melakukan deponering," ujar Astawa di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Hal itu dikatakan oleh Astawa ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak pemohon uji materi ketentuan Pasal 35 Undang Undang Kejaksaan, yang berisi tentang kewenangan Jaksa Agung dalam menerbitkan deponering.
Astawa menyebutkan saat deponering diterbitkan tidak emenuhi asa rasionalitas, maka deponering menjadi tindakan sewenang-wenang yang secara tegas dilarang dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Selain itu kewenangan deponering yabg dilakukan secara irasionalitas adalah wujud nyata dari sikap diskriminatif," tambah Astawa.
Astawa menjelaskn bahwa tidakan diskriminatif tersebut secara langsung telah membuat kepentingan korban dimarginalkan, sementara orang yang melakukan tindak pidana memperolehperlakuan istimewa di hadapan hukum.
Padahal sebagaimana yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak untuk memperoleh perlindungan dari perlakukan diskriminatif, jelas Astawa.
Perkara uji materi UU Kejaksaan ini dimohonkan oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi yang menilai bahwa Pasal 35 huruf c Undang-Undang Kejaksaan hanya memaknai kepentingan umum sebagai kepentingan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat luas tanpa ada kejelasan secara spesifik tentang makna cakupan dan tolak ukur kepentingan umum. (Antara)
Berita Terkait
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas