Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa menyebutkan rasionalitas merupakan syarat utama pengambilan keputusan oleh Jaksa Agung terutama terkait "deponering" atau kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
"Rasionalitas yang merupakan syarat mendasar dalam pengambilan keputusan atau kebijakan Jaksa Agung untuk melakukan deponering," ujar Astawa di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Hal itu dikatakan oleh Astawa ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak pemohon uji materi ketentuan Pasal 35 Undang Undang Kejaksaan, yang berisi tentang kewenangan Jaksa Agung dalam menerbitkan deponering.
Astawa menyebutkan saat deponering diterbitkan tidak emenuhi asa rasionalitas, maka deponering menjadi tindakan sewenang-wenang yang secara tegas dilarang dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Selain itu kewenangan deponering yabg dilakukan secara irasionalitas adalah wujud nyata dari sikap diskriminatif," tambah Astawa.
Astawa menjelaskn bahwa tidakan diskriminatif tersebut secara langsung telah membuat kepentingan korban dimarginalkan, sementara orang yang melakukan tindak pidana memperolehperlakuan istimewa di hadapan hukum.
Padahal sebagaimana yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak untuk memperoleh perlindungan dari perlakukan diskriminatif, jelas Astawa.
Perkara uji materi UU Kejaksaan ini dimohonkan oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi yang menilai bahwa Pasal 35 huruf c Undang-Undang Kejaksaan hanya memaknai kepentingan umum sebagai kepentingan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat luas tanpa ada kejelasan secara spesifik tentang makna cakupan dan tolak ukur kepentingan umum. (Antara)
Berita Terkait
-
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan