Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto memastikan akan secepatnya melimpahkan berkas dan surat dakwaan terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sesegera mungkin kami akan limpahkan. Secepat mungkin, terhitung mulai hari ini kami terima, kemudian kami ambil sikap untuk segera melimpahkan ke pengadilan," kata Hermanto di kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).
Terkait proses pelengkapan tersebut, Hermanto juga mengatakan akan menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang handal untuk menuntut Jessica di persidangan. JPU tersebut akan diambil dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejari Jakpus.
Hal itu dilakukan untuk mengupayakan penuntutan secara maksimal. Pasal yang dijeratkan terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pasalnya, 340 dan 338 KUHP. Hukuman mati," kata Hermanto.
Jessica saat ini telah dititipkan selama 20 hari di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Rencananya kasus Jessica akan disidangkan di pengadilan pada pertengahan Juni 2016 mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka