Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto memastikan akan secepatnya melimpahkan berkas dan surat dakwaan terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sesegera mungkin kami akan limpahkan. Secepat mungkin, terhitung mulai hari ini kami terima, kemudian kami ambil sikap untuk segera melimpahkan ke pengadilan," kata Hermanto di kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).
Terkait proses pelengkapan tersebut, Hermanto juga mengatakan akan menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang handal untuk menuntut Jessica di persidangan. JPU tersebut akan diambil dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejari Jakpus.
Hal itu dilakukan untuk mengupayakan penuntutan secara maksimal. Pasal yang dijeratkan terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pasalnya, 340 dan 338 KUHP. Hukuman mati," kata Hermanto.
Jessica saat ini telah dititipkan selama 20 hari di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Rencananya kasus Jessica akan disidangkan di pengadilan pada pertengahan Juni 2016 mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka