Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto memastikan akan secepatnya melimpahkan berkas dan surat dakwaan terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sesegera mungkin kami akan limpahkan. Secepat mungkin, terhitung mulai hari ini kami terima, kemudian kami ambil sikap untuk segera melimpahkan ke pengadilan," kata Hermanto di kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).
Terkait proses pelengkapan tersebut, Hermanto juga mengatakan akan menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang handal untuk menuntut Jessica di persidangan. JPU tersebut akan diambil dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejari Jakpus.
Hal itu dilakukan untuk mengupayakan penuntutan secara maksimal. Pasal yang dijeratkan terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pasalnya, 340 dan 338 KUHP. Hukuman mati," kata Hermanto.
Jessica saat ini telah dititipkan selama 20 hari di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Rencananya kasus Jessica akan disidangkan di pengadilan pada pertengahan Juni 2016 mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai