Suara.com - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, tetap menolak keberadaan ojek berbasis online. Alasannya bisa mengancam usaha transportasi yang telah memiliki izin resmi.
"Ya, sampai saat ini Pemkot Surakarta tetap menolak Gojek. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, keberadaannya ilegal," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajad di Solo, Senin (30/5/2016).
Sejak awal, lanjut dia, pihaknya menetapkan bahwa ojek online itu ilegal. Hal ini bukan keputusan sepihak, melainkan semua pihak, baik pemkot maupun kepolisian, juga tidak menyepakati keberadaan ojek online.
Menurut dia, keberadaan Gojek akan merugikan perusahaan transportasi lainnya. Pasalnya, perusahaan transportasi lain telah menjalankan usaha dengan ketentuan aturan dan perizinan yang ada serta membayar pajak.
"Ya, untuk mengendarai sepeda motor saja warga harus punya SIM dan STNK, apalagi ini sebagai usaha," ujarnya.
Herman menegaskan harus ada izin yang legal terlebih dahulu sebelum beroperasi sebab selama ini perusahaan taksi dan pengusaha transportasi lainnya juga telah memiliki izin yang legal.
Kalau Gojek tetap beroperasi bersama dengan perusahaan transportasi lainnya, menurut dia, perusahaan lain akan rugi.
"Jika berbicara online, taksi di Solo ini juga sudah 'online'. Kalau seperti ini 'kan kasihan pengusaha transportasi yang lain yang sudah legal," katanya.
Ia mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang memperbolehkan ojek online beroperasi di daerah tersebut.
"Ya, harus ada regulasinya terlebih dahulu. Kalau tidak ada regulasi, ya, berarti ilegal," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini