Suara.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak terasa sudah berjalan lebih dari dua tahun. Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek pun mengevaluasi, masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanannya. Meski demikian ia mengatakan tetap ada sisi positif yang bisa diambil dari sistem asuransi kesehatan ini.
"Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini baru berumur 2 tahun 5 bulan, kalau bayi baru lahir ini merupakan 1000 hari pertama kehidupan yang tentu ada negatifnya, tapi juga banyak positifnya yakni memudahkan akses masyarakat ke fasilitas kesehatan," ujar Menkes Nila pada 'Evaluasi JKN' di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Peningkatan akses pelayanan kesehatan ini, disampaikan Menkes Nila memang berpihak pada masyarakat miskin. Ia mengatakan bahwa masyarakat miskin selama ini memiliki status kesehatan yang rendah karena faktor kemiskinan dan pendidikan yang rendah.
"Memang masyarakat miskin ini tingkat pendidikannya rendah sehingga mempengaruhi status kesehatannya. Namun dengan adanya sistem JKN, masyarakat miskin memiliki kemudahan untuk meningkatkan status kesehatannya melalui subsidi premium," ujar Menkes.
Meski demikian, ia tak memungkiri bahwa JKN masih belum sesuai dengan harapan masyarakat karena adanya tantangan dalam pelaksanaan JKN.
Tantangan pertama, menurut Menkes Nila, keterbatasan iuran JKN. Seperti diketahui pemerintah masih memberlakukan subsidi kepada kelompok penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 104.922.839 juta jiwa atau sekitar 63.25 persen dari keseluruhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
"Keterbatasan iuran membuat pendapatan dari JKN juga terbatas, dan ini masih menjadi tantangan bagi kami," imbuhnya.
Kedua, adanya perbedaan risiko kesehatan yang diderita Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan kelompok non PBI. Peserta JKN golongan PBI lebih sering mengidap penyakit kronis dan katastropik seperti jantung, stroke, diabetes, kanker, dan gagal ginjal dibandingkan pada kelompok non PBI.
"Ketiga, adanya transisi epidimiologi, dari penyakit menular ke penyakit tidak menular. Bahkan 23.3 persen anggaran JKN didominasi untuk pembiayaan penyakit katastropik. Seharusnya didorong untuk pencegahan atau preventif," imbuhnya.
Tantangan keempat, lanjut Menkes Nila, belum meratanya fasilitas kesehatan, sumber daya manusia dan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Menurut Menkes, penguatan pelayanan kesehatan merupakan bagian penting yakni dengan pemerataan akses, penguatan sistem rujukan, dan melibatkan pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah.
Terakhir adalah pembiayaan JKN yang hingga kini masih defisit. Hal ini dikarenakan pengeluaraan pembiayaan JKN masih lebih besar daripada pemasukan melalui iuran.
"Dengan evaluasi ini saya harapkan bisa dibicarakan bersama dari pihak RS, IDI, BPJS, DJSN, dan Kemenkes, sehingga kita sama-sama melihat dimana kekurangannya dan memberi asupan sehingga bisa lebih baik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh