Suara.com - Pemerintah tengah melakukan upaya hukum untuk membebaskan tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Rita Krisdianti (28) yang divonis hukuman gantung karena kasus dugaan kepemilikan narkoba di Malaysia. Upaya pembebasan Rita dilakukan Pemerintah, sebab faktanya yang bersangkutan hanya menjadi korban dari pengedar narkoba jaringan internasional.
"Kami melakukan pendampingan hukum, sekarang sedang berupaya melakukan banding," kata Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Retno menjelaskan, bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan perwakilan Pemerintah Indonesia di Penang, Malaysia. Dia menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Rita semakin diperkuat.
"Saya ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurang, bahkan diperkuat. Itu yang kami lakukan," ujar dia.
Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo berpesan agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang tersandung kasus di luar negeri diberikan pendampingan hukum. Kendati begitu, pemerintah tetap memperhatikan dan menghormati proses hukum yang berlaku di negara tersebut.
"Tentu kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut, tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," tutur dia.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk memastikan bahwa keluarga mengetahui Informasi yang valid terkait kondisi dan proses hukum yang dijalani Rita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong