Suara.com - Pemerintah tengah melakukan upaya hukum untuk membebaskan tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Rita Krisdianti (28) yang divonis hukuman gantung karena kasus dugaan kepemilikan narkoba di Malaysia. Upaya pembebasan Rita dilakukan Pemerintah, sebab faktanya yang bersangkutan hanya menjadi korban dari pengedar narkoba jaringan internasional.
"Kami melakukan pendampingan hukum, sekarang sedang berupaya melakukan banding," kata Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Retno menjelaskan, bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan perwakilan Pemerintah Indonesia di Penang, Malaysia. Dia menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Rita semakin diperkuat.
"Saya ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurang, bahkan diperkuat. Itu yang kami lakukan," ujar dia.
Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo berpesan agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang tersandung kasus di luar negeri diberikan pendampingan hukum. Kendati begitu, pemerintah tetap memperhatikan dan menghormati proses hukum yang berlaku di negara tersebut.
"Tentu kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut, tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," tutur dia.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk memastikan bahwa keluarga mengetahui Informasi yang valid terkait kondisi dan proses hukum yang dijalani Rita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Arti Weton Tinari dalam Pernikahan, Benarkah Pertanda Rezeki Lancar?
-
Arti Weton Tinari dalam Pernikahan, Benarkah Pertanda Rezeki Lancar?
-
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unsoed
-
Rumah Layak Huni Dibangun di Bogor untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah
-
Punya Rencana Keuangan Bikin Percaya Diri Melonjak Jadi 86 Persen
-
Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir