Istri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, bernama Tin Zuraida di KPK [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Tin Zuraida, hari ini. Tin merupakan istri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Sumpeno atas kasus dugaan suap pengajuan permohonan peninjauan kembali kasus perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
Tin diyakini mengetahui informasi seputar kasus yang tengah diusut KPK. Tin merupakan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Tin tiba di gedung KPK pukul 09.55 WIB. Saat ini, dia sudah berada di dalam gedung.
Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai rumah Nurhadi, masing-masing bernama Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir.
KPK sudah memeriksa Nurhadi pada 24 dan 30 Mei 2016. KPK juga sudah mencegah dia bepergian keluar negeri serta menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016.
Ketika penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar.
KPK telah menetapkan dua tersangka yakni panitera sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan.
Edy diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Ditengarai, uang itu bukan pemberian pertama. Diduga, sebelumnya ada pemberian uang sebesar Rp100 juta.
KPK sedang mencari supir Nurhadi, Royani, yang berkali-kali mangkir dari panggilan KPK. Royani dianggap tahu banyak tentang kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
Tin diyakini mengetahui informasi seputar kasus yang tengah diusut KPK. Tin merupakan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Tin tiba di gedung KPK pukul 09.55 WIB. Saat ini, dia sudah berada di dalam gedung.
Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai rumah Nurhadi, masing-masing bernama Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir.
KPK sudah memeriksa Nurhadi pada 24 dan 30 Mei 2016. KPK juga sudah mencegah dia bepergian keluar negeri serta menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016.
Ketika penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar.
KPK telah menetapkan dua tersangka yakni panitera sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan.
Edy diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Ditengarai, uang itu bukan pemberian pertama. Diduga, sebelumnya ada pemberian uang sebesar Rp100 juta.
KPK sedang mencari supir Nurhadi, Royani, yang berkali-kali mangkir dari panggilan KPK. Royani dianggap tahu banyak tentang kasus ini.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar