News / Metropolitan
Kamis, 02 Juni 2016 | 18:12 WIB
Unit III Pencurian Kendaraan Bermotor Sub Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran dan Penjualan dolar Amerika Serikat palsu. (suara.com/Welly Hidayat)

Lanjut Adnan, para delapan tersangka mengaku juga tidak sembarangan mengedarkan uang palsu dolar tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya delapan tersangka dikenakan Pasal 244 KUHAP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More