Wisatawan mancanegara asal Serawak, Malaysia, Majidi Oma, senang bisa liburan ke Dusun Meliau, Desa Melemba, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. [suara.com/Bowo Raharjo]
Sejak Oktober 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menenggelamkan lebih dari 151 kapal penangkap ikan secara ilegal di berbagai daerah.
Masyarakat Indonesia, khususnya nelayan tradisional, memuji tindakan Menteri Susi. Para pemancing ikan, seperti warga Malaysia, Majidi Oma, ikut mengapresiasi.
"Sekarang Indonesia punya Menteri Perikanan Susi Pujiastuti yang top banget kerjanya, saya salut sama dia, dia ledakin semua kapal-kapal pencuri ikan dari berbagai negara," ujar Majidi Oma di Rumah Betang, Dusun Meliau, Desa Melemba, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Majidi merupakan wisatawan yang sudah belasan kali mancing di perairan Dusun Meliau. Perairan ini kaya akan ikan.
Menurut Majidi banyaknya pencurian ikan di perairan Indonesia sudah pasti menimbulkan kerugian negara.
Perairan di kawasan Dusun Meliau masuk bagian dari Heart of Borneo.
Majidi senang memancing di sana karena ada aturan yang dibuat oleh Suku Dayak Iban. Ikan yang didapat dari memancing tidak boleh dibawa pulang atau harus dilepaskan kembali ke habitatnya.
"Saya suka aturan di sini, agar kelestarian ikan disini terus terjaga. Tapi kalau bicara pencurian ikan memang banyak di berbagai negara, tapi saya suka dengan kerja Menteri Susi dalam menenggelamkan kapal pencuri ikan, itu membuat efek jera menurut saya," kata Majidi.
Kapal-kapal yang telah dibakar Menteri Susi, antara lain 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, satu kapal Tiongkok, dan 14 kapal berbendera Indonesia.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
Masyarakat Indonesia, khususnya nelayan tradisional, memuji tindakan Menteri Susi. Para pemancing ikan, seperti warga Malaysia, Majidi Oma, ikut mengapresiasi.
"Sekarang Indonesia punya Menteri Perikanan Susi Pujiastuti yang top banget kerjanya, saya salut sama dia, dia ledakin semua kapal-kapal pencuri ikan dari berbagai negara," ujar Majidi Oma di Rumah Betang, Dusun Meliau, Desa Melemba, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Majidi merupakan wisatawan yang sudah belasan kali mancing di perairan Dusun Meliau. Perairan ini kaya akan ikan.
Menurut Majidi banyaknya pencurian ikan di perairan Indonesia sudah pasti menimbulkan kerugian negara.
Perairan di kawasan Dusun Meliau masuk bagian dari Heart of Borneo.
Majidi senang memancing di sana karena ada aturan yang dibuat oleh Suku Dayak Iban. Ikan yang didapat dari memancing tidak boleh dibawa pulang atau harus dilepaskan kembali ke habitatnya.
"Saya suka aturan di sini, agar kelestarian ikan disini terus terjaga. Tapi kalau bicara pencurian ikan memang banyak di berbagai negara, tapi saya suka dengan kerja Menteri Susi dalam menenggelamkan kapal pencuri ikan, itu membuat efek jera menurut saya," kata Majidi.
Kapal-kapal yang telah dibakar Menteri Susi, antara lain 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, satu kapal Tiongkok, dan 14 kapal berbendera Indonesia.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran