Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak terima jika demonstrasi membuat macet jalanan Ibu Kota dan mengganggu ketertiban umum. Ahok akan menindak.
Menurut Ahok, peraturan gubernur sudah mengatur aksi demonstrasi di Pergub nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Hal ini menyusul aparat kepolisian yang melarang demonstrasi anti Ahok yang dihadiri musisi Ahmad Dhani dan aktivis Ratna Sarumpaet di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016)
"Itu ada Pergub yang mengatur, kita sepakat demo itu tidak boleh ditempat umum atau mengganggu ketertiban umum. Kan sudah disediakan tempat," ujar Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta, Jumat (6/6/2016).
Menurutnya, demonstrasi tersebut sangat mengganggu warga Jakarta yang melewati kawasan tersebut. Mantan Bupati Belitung Timur ini pun menyarankan, jika menginginkan dirinya ditangkap KPK, para demonstran cukup berdoa.
"Kamu pajang satu band gitu, bikin macet satu jakarta, Kuningan sudah gitu macet. Kalau cuma mau nangkap saya, kenapa sih mesti bikin macet orang Jakarta? Lu doa aja jungkir balik, puasa 40 hari 40 malam kek," ungkapnya.
Aparat kepolisian melarang demonstrasi anti Ahok yang dihadiri musisi Ahmad Dhani dan aktivis Ratna Sarumpaet di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016) siang. Massa diminta pindah ke depan gedung KPK baru yang terletak di Jalan Kuningan Persada.
Polisi melarang mereka demo di Jalan Rasuna Said agar tak menciptakan kemacetan arus lalu lintas, mengingat ini merupakan jalur utama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik