Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak terima jika demonstrasi membuat macet jalanan Ibu Kota dan mengganggu ketertiban umum. Ahok akan menindak.
Menurut Ahok, peraturan gubernur sudah mengatur aksi demonstrasi di Pergub nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Hal ini menyusul aparat kepolisian yang melarang demonstrasi anti Ahok yang dihadiri musisi Ahmad Dhani dan aktivis Ratna Sarumpaet di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016)
"Itu ada Pergub yang mengatur, kita sepakat demo itu tidak boleh ditempat umum atau mengganggu ketertiban umum. Kan sudah disediakan tempat," ujar Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta, Jumat (6/6/2016).
Menurutnya, demonstrasi tersebut sangat mengganggu warga Jakarta yang melewati kawasan tersebut. Mantan Bupati Belitung Timur ini pun menyarankan, jika menginginkan dirinya ditangkap KPK, para demonstran cukup berdoa.
"Kamu pajang satu band gitu, bikin macet satu jakarta, Kuningan sudah gitu macet. Kalau cuma mau nangkap saya, kenapa sih mesti bikin macet orang Jakarta? Lu doa aja jungkir balik, puasa 40 hari 40 malam kek," ungkapnya.
Aparat kepolisian melarang demonstrasi anti Ahok yang dihadiri musisi Ahmad Dhani dan aktivis Ratna Sarumpaet di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016) siang. Massa diminta pindah ke depan gedung KPK baru yang terletak di Jalan Kuningan Persada.
Polisi melarang mereka demo di Jalan Rasuna Said agar tak menciptakan kemacetan arus lalu lintas, mengingat ini merupakan jalur utama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan
-
Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget