Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus meningkatkan kinerja untuk mengungkap kasus reklamasi Teluk Jakarta. Apalagi, PTUN Jakarta telah mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta atas izin reklamasi dari Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Dengan demikian, izin dibatalkan.
"Penegak hukum harus sama-sama melihat pelanggaran yang dilakukan Ahok. Proses di KPK lebih speed up lagi," kata Agus Hermanto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Pembatalan SK, kata dia, membuktikan adanya kesalahan dan pelanggaran dalam penerapan UU. Bila ada pejabat yang melakukan pelanggaran, kata dia, harus diproses secara hukum.
"Itu semakin membuktikan bahwa SK itu salah. Kalau pejabat yang tidak laksanakan UU, pejabat itu harus diproses secara hukum, pasti ada aliran uang karena keluarkan SK, ada kontraktor, ada pengembang. Pasti ada aliran uang," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
"Kita minta penegak hukum fokus. Kok gubernur langgar UU," Agus menambahkan.
Ahok menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan untuk menunda proyek reklamasi Pulau G.
"Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum, putusannya menunda sampai mendapat keputusan hukum tetap inkrah, ya sudah kita tunggu," kata Ahok usai peresmian RPTRA di Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ahok mengatakan penundaan pengerjaan reklamasi Pulau G untuk mematuhi kesepakatan di tingkat pemerintah pusat untuk memoratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Sama seperti menteri LHK memberikan surat minta kita menunggu melakukan audit lingkungan ya kita tunggu," katanya.
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan putusan PTUN akan dijadikan acuan untuk melanjutkan gugatan izin reklamasi ke Pulau F, I, dan K.
Pulau G merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Saat ini, semua proyek dihentikan sampai semua persyaratan, terutama Amdal, dipenuhi pengembang.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!