Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (7/6/2016). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 yang sekarang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santroni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Kasus ini diperiksa karena dia pernah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina.
Kasus yang diduga telah merugikan negara mencapai sebesar Rp5,4 miliar itu, kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi.
Tetapi, sidang ditunda gara-gara KPK menangkap hakim Janner dan Toton. Kini keduanya jadi tersangka kasus menerima suap terkait kasus penyalahgunaan honor yang sedang mereka tangani.
Selain Junaidi, KPK juga memanggil hakim Siti Inshiroh, supir ketua Pengadilan Negeri Kepahiang: Sugiharto, dan orang swasta bernama Ruzian Mizi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santroni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Kasus ini diperiksa karena dia pernah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina.
Kasus yang diduga telah merugikan negara mencapai sebesar Rp5,4 miliar itu, kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi.
Tetapi, sidang ditunda gara-gara KPK menangkap hakim Janner dan Toton. Kini keduanya jadi tersangka kasus menerima suap terkait kasus penyalahgunaan honor yang sedang mereka tangani.
Selain Junaidi, KPK juga memanggil hakim Siti Inshiroh, supir ketua Pengadilan Negeri Kepahiang: Sugiharto, dan orang swasta bernama Ruzian Mizi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?