Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (7/6/2016). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 yang sekarang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santroni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Kasus ini diperiksa karena dia pernah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina.
Kasus yang diduga telah merugikan negara mencapai sebesar Rp5,4 miliar itu, kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi.
Tetapi, sidang ditunda gara-gara KPK menangkap hakim Janner dan Toton. Kini keduanya jadi tersangka kasus menerima suap terkait kasus penyalahgunaan honor yang sedang mereka tangani.
Selain Junaidi, KPK juga memanggil hakim Siti Inshiroh, supir ketua Pengadilan Negeri Kepahiang: Sugiharto, dan orang swasta bernama Ruzian Mizi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santroni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Kasus ini diperiksa karena dia pernah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina.
Kasus yang diduga telah merugikan negara mencapai sebesar Rp5,4 miliar itu, kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi.
Tetapi, sidang ditunda gara-gara KPK menangkap hakim Janner dan Toton. Kini keduanya jadi tersangka kasus menerima suap terkait kasus penyalahgunaan honor yang sedang mereka tangani.
Selain Junaidi, KPK juga memanggil hakim Siti Inshiroh, supir ketua Pengadilan Negeri Kepahiang: Sugiharto, dan orang swasta bernama Ruzian Mizi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional