Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (7/6/2016). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 yang sekarang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santroni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Kasus ini diperiksa karena dia pernah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina.
Kasus yang diduga telah merugikan negara mencapai sebesar Rp5,4 miliar itu, kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi.
Tetapi, sidang ditunda gara-gara KPK menangkap hakim Janner dan Toton. Kini keduanya jadi tersangka kasus menerima suap terkait kasus penyalahgunaan honor yang sedang mereka tangani.
Selain Junaidi, KPK juga memanggil hakim Siti Inshiroh, supir ketua Pengadilan Negeri Kepahiang: Sugiharto, dan orang swasta bernama Ruzian Mizi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santroni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Kasus ini diperiksa karena dia pernah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina.
Kasus yang diduga telah merugikan negara mencapai sebesar Rp5,4 miliar itu, kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi.
Tetapi, sidang ditunda gara-gara KPK menangkap hakim Janner dan Toton. Kini keduanya jadi tersangka kasus menerima suap terkait kasus penyalahgunaan honor yang sedang mereka tangani.
Selain Junaidi, KPK juga memanggil hakim Siti Inshiroh, supir ketua Pengadilan Negeri Kepahiang: Sugiharto, dan orang swasta bernama Ruzian Mizi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Demi Hemat Anggaran, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Diperpanjang, DPR: Ancam Demokrasi
-
Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW
-
Minus AS, Negara Teluk Temui Iran Negosiasi Pelayaran Selat Hormuz di Oman
-
10 Hadiah Paling Cocok untuk Cewek dan Cowok Virgo, Simpel tapi Berkesan
-
Rekomendasi Fine Dining Nusantara Terbaik di Jakarta, Lebih Untung Pakai BRI!
-
Ketika Calon Gubernur Tak Bisa Lagi Berbohong, Pencitraan Mulai Berantakan
-
Raksasa Alumunium Rusia, Rusal Segera Garap Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
-
Pelampung Ditemukan Bukan Milik Kapal Jurnalis, Tim SAR Fokus Sisir Selat Sunda
-
Beasiswa PNM Jadi Jembatan Pendidikan Anak Nasabah Mekaar Raih Mimpi
-
Pemerintah Bakal Gelontorkan Rp11 T untuk Rekening Massal, Apa Urgensinya?