Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (7/6/2016). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 yang sekarang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santroni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Kasus ini diperiksa karena dia pernah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina.
Kasus yang diduga telah merugikan negara mencapai sebesar Rp5,4 miliar itu, kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi.
Tetapi, sidang ditunda gara-gara KPK menangkap hakim Janner dan Toton. Kini keduanya jadi tersangka kasus menerima suap terkait kasus penyalahgunaan honor yang sedang mereka tangani.
Selain Junaidi, KPK juga memanggil hakim Siti Inshiroh, supir ketua Pengadilan Negeri Kepahiang: Sugiharto, dan orang swasta bernama Ruzian Mizi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santroni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Kasus ini diperiksa karena dia pernah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina.
Kasus yang diduga telah merugikan negara mencapai sebesar Rp5,4 miliar itu, kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi.
Tetapi, sidang ditunda gara-gara KPK menangkap hakim Janner dan Toton. Kini keduanya jadi tersangka kasus menerima suap terkait kasus penyalahgunaan honor yang sedang mereka tangani.
Selain Junaidi, KPK juga memanggil hakim Siti Inshiroh, supir ketua Pengadilan Negeri Kepahiang: Sugiharto, dan orang swasta bernama Ruzian Mizi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus
-
Fabio Quartararo Gabung Honda, Separuh Kursi MotoGP 2027 Sudah Terisi
-
Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez
-
Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo
-
5 Tips Memilih Loose Powder yang Aman untuk Kulit Berjerawat, Hasil Flawless Tanpa Iritasi
-
Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili
-
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pelindo 60 Persen pada Semester I 2026
-
Pedri Percepat Persiapan Musim Baru, Jalani Program Latihan Mandiri Selama Liburan
-
Kapten Kriket India: Warisan Lionel Messi Tak Bisa Dinilai dari Satu Laga Final
-
Daftar Developer dan Skema Bunga KPR Murah di BRI x REI Expo Semarang