Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (7/6/2016). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 yang sekarang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santroni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Kasus ini diperiksa karena dia pernah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina.
Kasus yang diduga telah merugikan negara mencapai sebesar Rp5,4 miliar itu, kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi.
Tetapi, sidang ditunda gara-gara KPK menangkap hakim Janner dan Toton. Kini keduanya jadi tersangka kasus menerima suap terkait kasus penyalahgunaan honor yang sedang mereka tangani.
Selain Junaidi, KPK juga memanggil hakim Siti Inshiroh, supir ketua Pengadilan Negeri Kepahiang: Sugiharto, dan orang swasta bernama Ruzian Mizi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santroni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Kasus ini diperiksa karena dia pernah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina.
Kasus yang diduga telah merugikan negara mencapai sebesar Rp5,4 miliar itu, kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi.
Tetapi, sidang ditunda gara-gara KPK menangkap hakim Janner dan Toton. Kini keduanya jadi tersangka kasus menerima suap terkait kasus penyalahgunaan honor yang sedang mereka tangani.
Selain Junaidi, KPK juga memanggil hakim Siti Inshiroh, supir ketua Pengadilan Negeri Kepahiang: Sugiharto, dan orang swasta bernama Ruzian Mizi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester