Fahri Hamzah (suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah usulan penggunaan formulir dukungan yang seragam untuk calon independen bertujuan untuk menghambat langkah calon kepala daerah yang maju lewat jalur non partai politik, seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Usulan tersebut, kata Fahri, supaya Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak kesulitan melakukan verifikasi.
"Pak Ahok keliru, jadi dia menganggap kita mempersulit. Padahal maksudnya itu kita harus hormati pelembagaan demokrasi partai politik dan calon independen," kata Fahri di DPR, Rabu (8/6/2016).
Menurut Fahri dengan sistem formulir yang sudah diatur dengan baik, justru akan memberikan legalitas. Artinya, tidak akan terjadi dukungan fiktif. Apalagi bila formulir diverifikasi dengan rinci oleh petugas KPUD.
"Pak Ahok keliru, jadi dia menganggap kita mempersulit. Padahal maksudnya itu kita harus hormati pelembagaan demokrasi partai politik dan calon independen," kata Fahri di DPR, Rabu (8/6/2016).
Menurut Fahri dengan sistem formulir yang sudah diatur dengan baik, justru akan memberikan legalitas. Artinya, tidak akan terjadi dukungan fiktif. Apalagi bila formulir diverifikasi dengan rinci oleh petugas KPUD.
"Saya dukung calon independen, tapi jangan calon independen ini mau seenaknya. Tidak mau diperiksa secara prosedural sebagaimana partai politik juga diperiksa sangat detail ketika mau mencalonkan atau mengirimkan pejabat publik ke negara," kata politisi PKS.
Fahri juga mengomentari pernyataan Ahok yang menyebut dirinya sebagai anggota DPR independen. Pernyataan Ahok merujuk keputusan PKS yang dulu memecatnya.
Fahri juga mengomentari pernyataan Ahok yang menyebut dirinya sebagai anggota DPR independen. Pernyataan Ahok merujuk keputusan PKS yang dulu memecatnya.
Menurut Fahri, Ahok mengada-ada. Sebab, kata Fahri, kasusnya yang menimpa dirinya sudah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, Fahri menang.
"Ahok salah lagi, dia mengatakan saya anggota DPR independen. Memang tidak ada sistem itu. Saya telah dimenangkan permohonan (gugatannya) dan saya sekarang anggota PKS, by law itu," kata Fahri.
Dia menegaskan atas dasar putusan pengadilan, kursinya di DPR tidak bisa diganggu gugat. PKS, kata dia, tidak bisa asal mencopot jabatan kader.
"Perspektif itu, saya lebih kuat dari anggota DPR lainnya. Karena pengadilan minta posisi saya tidak diganti," kata Fahri.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini
-
Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata
-
PAM JAYA Lanjutkan Distribusi Toren Gratis, Kini Sasar 270 Hunian di Jakarta Utara
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar