Fahri Hamzah (suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah usulan penggunaan formulir dukungan yang seragam untuk calon independen bertujuan untuk menghambat langkah calon kepala daerah yang maju lewat jalur non partai politik, seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Usulan tersebut, kata Fahri, supaya Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak kesulitan melakukan verifikasi.
"Pak Ahok keliru, jadi dia menganggap kita mempersulit. Padahal maksudnya itu kita harus hormati pelembagaan demokrasi partai politik dan calon independen," kata Fahri di DPR, Rabu (8/6/2016).
Menurut Fahri dengan sistem formulir yang sudah diatur dengan baik, justru akan memberikan legalitas. Artinya, tidak akan terjadi dukungan fiktif. Apalagi bila formulir diverifikasi dengan rinci oleh petugas KPUD.
"Pak Ahok keliru, jadi dia menganggap kita mempersulit. Padahal maksudnya itu kita harus hormati pelembagaan demokrasi partai politik dan calon independen," kata Fahri di DPR, Rabu (8/6/2016).
Menurut Fahri dengan sistem formulir yang sudah diatur dengan baik, justru akan memberikan legalitas. Artinya, tidak akan terjadi dukungan fiktif. Apalagi bila formulir diverifikasi dengan rinci oleh petugas KPUD.
"Saya dukung calon independen, tapi jangan calon independen ini mau seenaknya. Tidak mau diperiksa secara prosedural sebagaimana partai politik juga diperiksa sangat detail ketika mau mencalonkan atau mengirimkan pejabat publik ke negara," kata politisi PKS.
Fahri juga mengomentari pernyataan Ahok yang menyebut dirinya sebagai anggota DPR independen. Pernyataan Ahok merujuk keputusan PKS yang dulu memecatnya.
Fahri juga mengomentari pernyataan Ahok yang menyebut dirinya sebagai anggota DPR independen. Pernyataan Ahok merujuk keputusan PKS yang dulu memecatnya.
Menurut Fahri, Ahok mengada-ada. Sebab, kata Fahri, kasusnya yang menimpa dirinya sudah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, Fahri menang.
"Ahok salah lagi, dia mengatakan saya anggota DPR independen. Memang tidak ada sistem itu. Saya telah dimenangkan permohonan (gugatannya) dan saya sekarang anggota PKS, by law itu," kata Fahri.
Dia menegaskan atas dasar putusan pengadilan, kursinya di DPR tidak bisa diganggu gugat. PKS, kata dia, tidak bisa asal mencopot jabatan kader.
"Perspektif itu, saya lebih kuat dari anggota DPR lainnya. Karena pengadilan minta posisi saya tidak diganti," kata Fahri.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
Terkini
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Arab Saudi Cegat Drone di Dekat Pangkalan Udara Prince Sultan Air Base
-
Muhammadiyah Kecam Serangan AS-Israel ke Iran: Pelanggaran Berat Hukum Internasional
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Pemkot Jakbar Segel Lapangan Padel di Kembangan yang Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
-
Kuwait Tembak Jatuh 3 Pesawat Tempur F-15 Amerika Serikat
-
Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan Izin Tinggal Terpaksa untuk WNA
-
Alarm Merah! 75 Ribu Pelajar di Bandung Terindikasi Gangguan Mental
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi, Harap Negara Sahabat Kutuk Serangan AS
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker