Fahri Hamzah (suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah usulan penggunaan formulir dukungan yang seragam untuk calon independen bertujuan untuk menghambat langkah calon kepala daerah yang maju lewat jalur non partai politik, seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Usulan tersebut, kata Fahri, supaya Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak kesulitan melakukan verifikasi.
"Pak Ahok keliru, jadi dia menganggap kita mempersulit. Padahal maksudnya itu kita harus hormati pelembagaan demokrasi partai politik dan calon independen," kata Fahri di DPR, Rabu (8/6/2016).
Menurut Fahri dengan sistem formulir yang sudah diatur dengan baik, justru akan memberikan legalitas. Artinya, tidak akan terjadi dukungan fiktif. Apalagi bila formulir diverifikasi dengan rinci oleh petugas KPUD.
"Pak Ahok keliru, jadi dia menganggap kita mempersulit. Padahal maksudnya itu kita harus hormati pelembagaan demokrasi partai politik dan calon independen," kata Fahri di DPR, Rabu (8/6/2016).
Menurut Fahri dengan sistem formulir yang sudah diatur dengan baik, justru akan memberikan legalitas. Artinya, tidak akan terjadi dukungan fiktif. Apalagi bila formulir diverifikasi dengan rinci oleh petugas KPUD.
"Saya dukung calon independen, tapi jangan calon independen ini mau seenaknya. Tidak mau diperiksa secara prosedural sebagaimana partai politik juga diperiksa sangat detail ketika mau mencalonkan atau mengirimkan pejabat publik ke negara," kata politisi PKS.
Fahri juga mengomentari pernyataan Ahok yang menyebut dirinya sebagai anggota DPR independen. Pernyataan Ahok merujuk keputusan PKS yang dulu memecatnya.
Fahri juga mengomentari pernyataan Ahok yang menyebut dirinya sebagai anggota DPR independen. Pernyataan Ahok merujuk keputusan PKS yang dulu memecatnya.
Menurut Fahri, Ahok mengada-ada. Sebab, kata Fahri, kasusnya yang menimpa dirinya sudah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, Fahri menang.
"Ahok salah lagi, dia mengatakan saya anggota DPR independen. Memang tidak ada sistem itu. Saya telah dimenangkan permohonan (gugatannya) dan saya sekarang anggota PKS, by law itu," kata Fahri.
Dia menegaskan atas dasar putusan pengadilan, kursinya di DPR tidak bisa diganggu gugat. PKS, kata dia, tidak bisa asal mencopot jabatan kader.
"Perspektif itu, saya lebih kuat dari anggota DPR lainnya. Karena pengadilan minta posisi saya tidak diganti," kata Fahri.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan