Fahri Hamzah (suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah usulan penggunaan formulir dukungan yang seragam untuk calon independen bertujuan untuk menghambat langkah calon kepala daerah yang maju lewat jalur non partai politik, seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Usulan tersebut, kata Fahri, supaya Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak kesulitan melakukan verifikasi.
"Pak Ahok keliru, jadi dia menganggap kita mempersulit. Padahal maksudnya itu kita harus hormati pelembagaan demokrasi partai politik dan calon independen," kata Fahri di DPR, Rabu (8/6/2016).
Menurut Fahri dengan sistem formulir yang sudah diatur dengan baik, justru akan memberikan legalitas. Artinya, tidak akan terjadi dukungan fiktif. Apalagi bila formulir diverifikasi dengan rinci oleh petugas KPUD.
"Pak Ahok keliru, jadi dia menganggap kita mempersulit. Padahal maksudnya itu kita harus hormati pelembagaan demokrasi partai politik dan calon independen," kata Fahri di DPR, Rabu (8/6/2016).
Menurut Fahri dengan sistem formulir yang sudah diatur dengan baik, justru akan memberikan legalitas. Artinya, tidak akan terjadi dukungan fiktif. Apalagi bila formulir diverifikasi dengan rinci oleh petugas KPUD.
"Saya dukung calon independen, tapi jangan calon independen ini mau seenaknya. Tidak mau diperiksa secara prosedural sebagaimana partai politik juga diperiksa sangat detail ketika mau mencalonkan atau mengirimkan pejabat publik ke negara," kata politisi PKS.
Fahri juga mengomentari pernyataan Ahok yang menyebut dirinya sebagai anggota DPR independen. Pernyataan Ahok merujuk keputusan PKS yang dulu memecatnya.
Fahri juga mengomentari pernyataan Ahok yang menyebut dirinya sebagai anggota DPR independen. Pernyataan Ahok merujuk keputusan PKS yang dulu memecatnya.
Menurut Fahri, Ahok mengada-ada. Sebab, kata Fahri, kasusnya yang menimpa dirinya sudah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, Fahri menang.
"Ahok salah lagi, dia mengatakan saya anggota DPR independen. Memang tidak ada sistem itu. Saya telah dimenangkan permohonan (gugatannya) dan saya sekarang anggota PKS, by law itu," kata Fahri.
Dia menegaskan atas dasar putusan pengadilan, kursinya di DPR tidak bisa diganggu gugat. PKS, kata dia, tidak bisa asal mencopot jabatan kader.
"Perspektif itu, saya lebih kuat dari anggota DPR lainnya. Karena pengadilan minta posisi saya tidak diganti," kata Fahri.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN