KPK melaporkan hasil perkembanagan kasus RS Sumber Waras di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2016). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pimpinan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa(14/6/2016) hari ini. Sejumlah agenda pun dibawakan oleh KPK untuk disampaikan dalam pertemuan hari ini.
Salah satu agenda yang paling menyita perhatian publik adalah terkait status kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Nantinya, akan diumumkan, apakah kasus yang sudah dilakukan gelar perkara pada Senin(13/6/2016) siang kemarin tersebut, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan sehingga akan diumumkan siapa tersangkanya, ataukah sebaliknya akan dihentikan penyelidikannya oleh KPK.
Apabila dilanjutkan, berarti hasil audiit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) yang menyebutkan ada kerugian negara senilai Rp191 miliar dalam pembelian lahan tersebut dapat dipercaya. Tetapi sebaliknya, kalau prosesnya dihentikan dan tidak ke tahap selanjutnya, maka kredibilitas BPK yang dipimpin oleh Hariz Azhar akan dipertanyakan. Maka benar dugaan sebagian pegiat antikorupsi dan pakar yang mengatakan bahwa hasil audit BPK tersebut dimuati nilai politik.
Sebelumnya Ketua KPK, Agus Rahardjo memgatakan bahwa pada hari ini akan mengumumkan status kasus tersebut di DPR. Kata dia, terkait status tersebut, bisa sesuai harapan sebagian masyarakat tetapi juga bisa tidak sesuai dengan harapan masyarakat yang lainnya.
" "Bisa saja keputusannya tidak memenuhi harapan beberapa pihak, tapi bisa saja memenuhi harapan pihak lain," kata Agus.
Ada pun pihak yang menginginkan status kasus Sumber Waras dilanjutkan ke tahap penyidikan lalu segera menetapkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka adalah Pihak DPRD DKI Jakarta, lawan Ahok dalam bursa pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, seperti Ahmad Dhani, Sandiaga Uno, Yusril Ihza Mahendra, dan Abraham Lunggana atau Lulung. Selain itu, ada warga korban penggusuran Ahok, sperti Warga Kampung Luar Batang dan Warga kawasan prostotusi, Kalijodo. Sementara pihak yang meminta KPK untuk menghentikan kasus tersebut adalah sejumlah pakar, pegiat anti korupsi, dan para pendukung Ahok lainnya.
Seperti diketahui, sejak menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan terkait pembelian sebagian lahan Sumber Waras pada pertengahan tahun lalu, BPK masih menanti kepastian soal kesimpulannya yang menyebut adanya kerugian dalam pembelian itu. Sementara itu, sejumlah pegiat antikorupsi, merilis catatan atas audit BPK tersebut.
Berdasarkan data dan fakta yang dipaparkan, tim penulis yang dikepalai oleh mantan auditor BPKP Leonardus Joko Eko Nugroho menilai hasil audit BPK keliru. Kekeliruan audit BPK yang pertama, ada pada penetapan alamat pembelian lahan. BPK merujuk pada NJOP Jalan Tomang Utara, yakni Rp 7 juta per meter persegi.Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta merujuk Jalan Kyai Tapa dengan NJOP pada tahun pembelian atau tahun 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi.
Kekeliruan berikutnya ada pada perhitungan BPK terkait kerugian. BPK menyebut adanya kerugian sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan Sumber Waras. Angka tersebut berasal dari selisih penawaran lahan ke PT Ciputra Karya Utama (PT CKU) pada 2013 dengan harga yang dibayar pemerintah pada 2014.
Sumber Waras menawarkan lahan tersebut kepada PT CKU seharga Rp 15.500 juta per meter persegi atau total Rp 564 miliar untuk luas 36.441 meter persegi. Selanjutnya, pada 7 Desember 2014, Pemprov DKI melakukan ikatan kontrak dengan NJOP yang berlaku saat itu sebesar Rp 20.755 juta per meter persegi.
Total uang yang dibayarkan Pemprov DKI untuk membeli lahan itu sebesar Rp 755 miliar. Selisih harga penawaran PT CKU pada 2013 dengan harga yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta pada 2014 sebesar Rp 191 miliar, angka yang disebut sebagai kerugian.
Angka tersebut dinilai tidak valid karena sudah jelas NJOP-nya pada dua waktu yang berbeda. Kekeliriuan yang ketiga, BPK tidak mengindahkan aturan terkait pembelian lahan yang berlaku.
Temuan BPK terkait prosedur pengadaan seperti penunjukan lokasi, studi kelayakan, kajian teknis, dan penetapan lokasi, yang dianggap menabrak aturan, dapat dimentahkan melalui Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014.
Pasal ini berbunyi, 'Demi efisiensi dan efektivitas pengadaaan tanah di bawah lima hektar dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah atau dengan cara lain yang disepakati kedua belah pihak'.
Selain itu, BPK dinilai memberikan rekomendasi yang tidak konsisten terkait pembelian lahan ini. Dalam audit yang dikeluarkan pada 17 Juni 2015 itu, BPK dinilai menyajikan laporan yang membingungkan. Leo yang merupakan mantan auditor BPK menilai seharusnya jika ada temuan, auditor harus memberikan pengantar terlebih dahulu berupa pendapat terkait kondisi pada saat mengaudit, kemudian menentukan kriterianya, selanjutnya menerangkan akibat dan sebab temuan tersebut, baru terakhir rekomendasi dengan penjabaran setiap temuannya.
BPK dalam laporannya hanya memberikan tiga rekomendasi, yaitu memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan, meminta pertanggungjawaban Yayasan Sumber Waras, dan membatalkan pembelian.
Leo menilai seluruh rekomendasi BPK ini tidak realistis karena salah alamat dan berpotensi merugikan negara. Diduga, ketidakprofesionalan BPK ini dilatarbelakangi unsur politis.
Sementara itu, perjalanan kasus ini di KPK sudah berjalan cukup lama. Dan selama itu, hingga saat ini, KPK telah mendengar keterangan lebih dari 50 orang. Beberapa yang telah diundang untuk memberikan keterangan yaitu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Ketua Yayasan Sumber Waras Kartini Muljadi.
Selain itu, KPK juga menghadirkan beberapa ahli, seperti ahli keuangan dan ahli pertanahan untuk memberikan keterangan. Keterangan para ahli kemudian dibandingkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komentar
Berita Terkait
-
Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?
-
Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Geledah Jakarta Sampai Pemalang, KPK Sita Mobil-Motor Mewah Hingga Emas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya