Suara.com - Di antara hadirin yang menyaksikan rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR, hari ini, adalah aktivis Ratna Sarumpaet. Ratna datang karena merasa ikut terlibat mendorong komisioner KPK datang ke DPR.
"Ini, kan atas usulan kami, kami yang mengusulkan untuk datang ke sini, kami yang meminta untuk dipanggil. Makanya kami datang dong," kata Ratna di gedung Nusantara II, komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Agenda rapat dengar pendapat, salah satunya membahas perkembangan penanganan kasus pembelian tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras.
Menurut Ratna KPK sudah dua kali dipanggil Komisi III untuk dimintai keterangan terkait kasus RS Sumber Waras, namun tidak pernah datang.
"Kan nggak sebelumnya mereka (KPK) nggak datang, dua kali dipanggil mereka tidak datang," tutur Ratna.
Ratna dan rekannya, musisi Ahmad Dhani, selama ini gencar mendorong KPK menangkap dan menetapkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka kasus Sumber Waras.
"Kita lihat saja, saya nggak tahu lagi ya, saya juga nggak mau memfitnah orang. Tetapi saya juga punya acuan-acuan dan bukti-bukti yang dengan logika dasar aku sebagai manusia, meskipun bukan ahli hukum, menurut saya terjadi korupsi yang luar biasa," kata Ratna.
Di Komisi III tadi, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan hasil penyelidikan KPK tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
Dalam waktu dekat, KPK akan mengundang BPK untuk diskusi lagi.
"Dalam waktu dekat, apakah minggu depan, atau minggu berikutnya. Pokoknya sebelum hari raya," kata dia.
Agus menambahkan proses pengusutan kasus Sumber Waras berlangsung cukup lama dan melibatkan pendapat ahli, di antaranya akademisi UI, UGM, dan LSM MAPI. Hal ini dilakukan untuk menyandingkan dengan temuan BPK.
Dalam kasus ini, sejumlah kalangan telah diperiksa KPK, termasuk Ahok. Sampai diputuskan, KPK tidak menemukan indikasi korupsi.
Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan untuk RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus ini pertamakali muncul dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.
BPK Provinsi Jakarta menilai ada indikasi penyimpangan prosedur pembelian lahan. Sebab, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga ada indikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp191 miliar.
BPK RI kemudian mengaudit investigasi ulang pembelian tersebut atas permintaan KPK. Hasilnya sudah diserahkan kepada KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka