Suara.com - Di antara hadirin yang menyaksikan rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR, hari ini, adalah aktivis Ratna Sarumpaet. Ratna datang karena merasa ikut terlibat mendorong komisioner KPK datang ke DPR.
"Ini, kan atas usulan kami, kami yang mengusulkan untuk datang ke sini, kami yang meminta untuk dipanggil. Makanya kami datang dong," kata Ratna di gedung Nusantara II, komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Agenda rapat dengar pendapat, salah satunya membahas perkembangan penanganan kasus pembelian tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras.
Menurut Ratna KPK sudah dua kali dipanggil Komisi III untuk dimintai keterangan terkait kasus RS Sumber Waras, namun tidak pernah datang.
"Kan nggak sebelumnya mereka (KPK) nggak datang, dua kali dipanggil mereka tidak datang," tutur Ratna.
Ratna dan rekannya, musisi Ahmad Dhani, selama ini gencar mendorong KPK menangkap dan menetapkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka kasus Sumber Waras.
"Kita lihat saja, saya nggak tahu lagi ya, saya juga nggak mau memfitnah orang. Tetapi saya juga punya acuan-acuan dan bukti-bukti yang dengan logika dasar aku sebagai manusia, meskipun bukan ahli hukum, menurut saya terjadi korupsi yang luar biasa," kata Ratna.
Di Komisi III tadi, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan hasil penyelidikan KPK tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
Dalam waktu dekat, KPK akan mengundang BPK untuk diskusi lagi.
"Dalam waktu dekat, apakah minggu depan, atau minggu berikutnya. Pokoknya sebelum hari raya," kata dia.
Agus menambahkan proses pengusutan kasus Sumber Waras berlangsung cukup lama dan melibatkan pendapat ahli, di antaranya akademisi UI, UGM, dan LSM MAPI. Hal ini dilakukan untuk menyandingkan dengan temuan BPK.
Dalam kasus ini, sejumlah kalangan telah diperiksa KPK, termasuk Ahok. Sampai diputuskan, KPK tidak menemukan indikasi korupsi.
Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan untuk RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus ini pertamakali muncul dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.
BPK Provinsi Jakarta menilai ada indikasi penyimpangan prosedur pembelian lahan. Sebab, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga ada indikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp191 miliar.
BPK RI kemudian mengaudit investigasi ulang pembelian tersebut atas permintaan KPK. Hasilnya sudah diserahkan kepada KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih