Sekretaris MA Nurhadi saat tiba di kantor KPK Selasa (24/5). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat. (suara.com/Oke Atmaja)
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap yang menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Ini merupakan panggilan kelima bagi Nurhadi, dan dari lima panggilan tersebut, baru dua kali Nurhadi memenuhinya. Pada pemeriksaan kali ini, Suami dari Tin Zuraida tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu(15/6/2016).
Dalam kasus ini, diduga kuat berkaitan erat dengan posisi Nurhadi sebagai Sekretaris MA.Pasalnya, pososi tersebut memiliki kewenangan yang besar dalam mengatur panitera, dan bahkan hakim yang memimpin sidang. Selain itu, digeledahnya rumah dan kantor Nurhadi juga menjadi dugaan kuat, dia terlibat dalam kasus ini. Apalagi, hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan uang dalam berbagai jenis mata uang yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar dan juga sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain Nurhadi, KPK juga menjadwalkan pemerilksaan terhadap Paul Montulalu kerabat dari Edy Sindoro. Bersamanya, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT.Kobo Media Spirit, Stefanus Slamet Wibowo.
Kasus suap pengurusan perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan 20 April lalu. Saat itu, KPK menciduk panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno.
Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun sebelumnya, dia diduga menerima Rp100 juta dari Doddy.
Usai penangkapan itu, KPK bergerak cepat mengembangkan perkara. Mereka menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi.
Lembaga Antikorupsi tersebut menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyebut, uang tersebut diduga terkait suatu perkara.
KPK tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap ini. Tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.
Dalam penelusuran, KPK juga memanggil Royani, supir sekaligus ajudan Nurhadi. Namun, dia tak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Mei 2016.
Royani menghilang setelah KPK mengungkap kasus suap ini. KPK sampai saat ini masih terus mencari tahu keberadaan Royani yang diduga bisa mengungkap keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.
Komentar
Berita Terkait
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional