Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mencecar 10 pertanyaan kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI).
"Ada sekitar 8-10 pertanyaan, karena ini masih pertanyaan awal saja belum pokok perkara," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana kepada wartawan, Kamis (16/6/2016).
Dikatakan Umar jika Saut sangat kooperatif kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan. Terlebih, kata dia, Saut juga datang lebih awal dari pemeriksaan penyidik yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB.
"Beliau emang dateng pagi, masalah dateng pagi saya enggak tau. Pemeriksaan sudah mulai tadi dari jam 8 dan selesai sekitar jam 11. Dia dateng setengah 8 pagi," kata dia.
"Intinya beliau sudah kooperatif sebagai warga negara yang baik sudah datang penuhi panggilan penyidik untuk membuat terang apa yg jadi laporan dari pelapor," tambah Umar.
Lebih lanjut, Umar mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi dan ahli terkait kasus yang menimpa Saut. Dia menambahkan jika keterangan Saut juga masih diperlukan dan akan dilakukan pemeriksaan lagi.
"Sudah banyak, sudah periksa pelapor Beberapa ahli juga," katanya.
Sebelumnya, PB HMI melaporkan Saut Situomorang ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Adapun laporan tersebut teregister di Barekrim dengan tanda bukti lapor TLB/337/V/2016/Bareskrim dan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim.
Atas laporan pencemaran nama baik tersebut, Saut terancam dikenakan Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat