Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Setelah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dalam perkara terdakwa pedangdut Saipul Jamil, Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat untuk mendalaminya. Petugas KPK menyita dua unit mobil.
Pertama, mobil Pajero milik salah satu pengacara Saipul, Bertha Natalia.
"Mobil Pajero milik BN. Aset lain akan dilakukan pengembangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Jumat (17/6/2016).
Pertama, mobil Pajero milik salah satu pengacara Saipul, Bertha Natalia.
"Mobil Pajero milik BN. Aset lain akan dilakukan pengembangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Jumat (17/6/2016).
Mobil kedua yang disita KPK milik Rohadi.
"Kalau milik tersangka R, mobilnya, Fortuner," kata Yuyuk.
Mobil tersebut diamankan setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
KPK telah menggeledah rumah kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Haidayatullah, dan rumah Bertha. Selain itu, KPK juga menggeledah kantor PN Jakarta Utara.
"Geledah di rumah SH di Tanjung Priok, rumah BN di Tangerang dan kantor Pengadilan Negeri Jakut," kata Yuyuk.
Operasi tangkap tangan berlangsung pada Rabu (15/6/2016). KPK menetapkan empat tersangka yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, lalu Rohadi, kemudian Samsul Hidayatullah.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp250 juta yang baru diterima Rohadi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, kemarin, menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Uang diberikan agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasman membantah. Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan PN Jakarta Utara. Dia menegaskan hanya fokus untuk membela Saipul Jamil.
"Saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saipul Jamil di persidangan," kata Kasman sebelum ditahan.
Kasman mengatakan tidak pernah membicarakan soal uang dengan siapa pun selama mengurus kasus Saipul Jamil.
"Saya tidak pernah tahu ada uang. Saya tidak pernah ada komunikasi tentang uang.Semua yang berbicara tentang uang apa segala macam tidak pernah ada komunikasi dengan siapapun," katanya.
Selasa (14/6/2016) kemarin, Saipul Jamil dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Utara. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesati KUHP.
Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri