Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang juga Ketua PN Kepahiang, Janner Purba, di Gedung MA,Jakarta, Rabu (25/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menegaskan akan memberhentikan pejabatnya, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Namun, tersangka kasus dugaan suap terkait peringanan vonis hakim kepada terdakwa kasus asusila berupa pelecehan seksual terhadap remaja pria dibawah umur, Saipul Jamil tersebut hanyalah diberhentikan sementara.
"Tapi kalau sudah ada status resmi, sudah pasti akan kami berhentikan sementara," kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat(17/6/2016).
Kata Suhadi, saat ini pihaknya masih belum menerima surat perintah resmi dari KPK untuk memberhentikanya. Pasalnya, berkaca pada kejadian sebelumnya, KPK selalu mengirimkan surat perintah pemberhentian sementara apabila ada pejabat MA yang menjadi tersangka KPK.
"Sampai saat ini kami belum mengambil tindakan. Kami belum terima surat dari KPK," kata Suhadi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka usai diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu(15/6/2016) lalu. Rohadi diduga menerima uang senilai Rp250 juta dari Saipul Jamil yang diserahkan melaui kakak kandungnya dan pengacaranya.
Uang tersebut diduga bertujuan untuk meringankan vonis hakim terhadap Mantan Suami Dewi Persik tersebut. Sebelumnya, majelis Hakim memutuskan tiga tahun penjara buat Ipul sapaan akrab Saipul Jamil. Putusan tersebut lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntutnya tujuh tahun penjara.
Adapun selain Rohadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah, Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai Pengacara Saipul.
Samsul, Bertha, dan Kasman diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara, Rohadi sendiri berperan sebagai penerima suap.
Komentar
Berita Terkait
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!