Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
"Kita tinggal menunggu jawaban dari jaksa. Ya apa nantinya jawaban dari Jaksa, iya itu aja. Besok agendanya mendengarkan replik atau jawaban dari Jaksa," kata salah satu kuasa hukum Jessica Andi Joesoef kepada suara.com, Senin (20/6/2016).
Menurut Andi, kemungkinan nantinya tim kuasa hukum akan langsung menanggapi pembacaan jawaban JPU terkait eksepsi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Mungkin nanti dupliknya langsung kita jawab nanti. Iya nanti langsung," katanya
Lebih lanjut, Andi mengatakan rencananya dalam sidang tersebut ibunda Jessica akan hadir.
"Besok itu diperkirakan ada, (ibunya Jessica)," katanya.
Rencananya sidang lanjutan yang akan dipimpin Majelis Hakim Kisworo itu akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menilai pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada kliennya kabur atau tidak mendasar.
"Ada yang percaya Jessica membunuh tapi ada juga tidak percaya. Ini kasus yang aneh karena Jessica dituduh membunuh berencana padahal tak ada seorang pun yang melihat," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba saat membacakan nota pemberatan atau eksepsi menggangapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Dia juga mempertanyakan tuduhan kepada kliennya soal sianida yang dituangkan ke es kopi yang diminum Mirna. Pasalnya, kata dia, JPU tidak membeberkan saksi kunci yang mengetahui Jessiva membunuh Mirna dengan racun siandia.
"Adalah tercipta opini bahwa Jess pelaku yang sesungguhnya. Karena ada berita padahal tidak ada saksi yang melihat. Tidak ada yang melihat Jess memasukkan racun ke gelas Mirna," katanya
Ditambahkannya, rekaman CCTV di kafe Oliver juga tidak merekam adanya gerakan tangan Jessica yang diduga memasukan zat Sianida. "Saat Mirna meninggal dari CCTV maupun saksi tidak ada gerakan dari Jessica memasukkan sianida."
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan pelanggaran lalu lintas yang menjadi catatan kriminal Jessica saat berada di Australia. Menurutnya, pelanggaran lalin di Australia tersebut tidak berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap Mirna
"Info rekam jejak Jessica di Ausie pernah melanggar lalin. kasus itu hanya pelanggaran lalin dibentuk opini bahwa dia seorang kriminal," katanya.
Dalam sidang itu, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.
Berita Terkait
-
Kenapa Catatan Kriminal Jessica di Australia Jadi Alat Bukti?
-
Ini Kata Ahli Hukum Soal Pengacara Jessica Mau Bawa Pakar Racun
-
Hal Ini Bikin Pengacara Jessica Heran dengan Polisi dan Jaksa
-
Sidang Jessica Pekan Depan Bakal Panas, Pakar Racun Didatangkan
-
Ini Jawaban Jessica Saat Ditanya Bunuh Mirna atau Tidak
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Rp500 T Subsidi Bansos Meleset, Gus Ipul Akui Hampir Separuh Penerima Bantuan Salah Sasaran
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II