Suara.com - Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku heran kasus kecelakaan yang pernah dialami Jessica di Sidney, Australia, dikaitkan dengan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Memang pernah di Aussie itu Jess melanggar lalin. Bawa mobil nabrak tembok ini melanggar lalin. Apa gara-gara ini lantas dia dihukum jadi pembunuh, tidak masuk akal," kata Otto usai mendampingi Jessica menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Otto mengaku tidak habis pikir mengapa polisi menjadikan kasus tersebut sebagai alat bukti.
"Karena tidak ada alat bukti terkesan tersiar kabar Jess ini kriminal. Di Aussie itu dia itu kriminal. Jess itu tidak pernah melakukan perbuatan kriminal," kata dia.
Otto menganggap ada yang salah dalam cara berpikir penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa dalam mengumpulkan keterangan terkait kasus Mirna.
Menurut dia tidak sepatutnya catatan kepolisian Australia soal Jessica dijadikan alat bukti karena tidak berhubungan dengan fakta-fakta dalam kasus Mirna.
"Kalau ada fakta di luar, oh Jess pernah melakukan kriminal, itu tidak ada itu tidak boleh dipakai di kasus ini. Atau ada yang bilang Jess orang yang soleh tidak boleh kemudian dibilang dia tidak pernah bersalah. harus begitu cara berpikirnya. Orang baik belum tentu benar, orang jahat belum tentu salah dalam suatu peristiwa pidana," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
PN Jakarta Pusat tadi menunda sidang kasus pembunuhan Mirna hingga Selasa, 21 Juni 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina
-
Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria