Suara.com - Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku heran kasus kecelakaan yang pernah dialami Jessica di Sidney, Australia, dikaitkan dengan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Memang pernah di Aussie itu Jess melanggar lalin. Bawa mobil nabrak tembok ini melanggar lalin. Apa gara-gara ini lantas dia dihukum jadi pembunuh, tidak masuk akal," kata Otto usai mendampingi Jessica menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Otto mengaku tidak habis pikir mengapa polisi menjadikan kasus tersebut sebagai alat bukti.
"Karena tidak ada alat bukti terkesan tersiar kabar Jess ini kriminal. Di Aussie itu dia itu kriminal. Jess itu tidak pernah melakukan perbuatan kriminal," kata dia.
Otto menganggap ada yang salah dalam cara berpikir penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa dalam mengumpulkan keterangan terkait kasus Mirna.
Menurut dia tidak sepatutnya catatan kepolisian Australia soal Jessica dijadikan alat bukti karena tidak berhubungan dengan fakta-fakta dalam kasus Mirna.
"Kalau ada fakta di luar, oh Jess pernah melakukan kriminal, itu tidak ada itu tidak boleh dipakai di kasus ini. Atau ada yang bilang Jess orang yang soleh tidak boleh kemudian dibilang dia tidak pernah bersalah. harus begitu cara berpikirnya. Orang baik belum tentu benar, orang jahat belum tentu salah dalam suatu peristiwa pidana," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
PN Jakarta Pusat tadi menunda sidang kasus pembunuhan Mirna hingga Selasa, 21 Juni 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda