Suara.com - Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku heran kasus kecelakaan yang pernah dialami Jessica di Sidney, Australia, dikaitkan dengan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Memang pernah di Aussie itu Jess melanggar lalin. Bawa mobil nabrak tembok ini melanggar lalin. Apa gara-gara ini lantas dia dihukum jadi pembunuh, tidak masuk akal," kata Otto usai mendampingi Jessica menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Otto mengaku tidak habis pikir mengapa polisi menjadikan kasus tersebut sebagai alat bukti.
"Karena tidak ada alat bukti terkesan tersiar kabar Jess ini kriminal. Di Aussie itu dia itu kriminal. Jess itu tidak pernah melakukan perbuatan kriminal," kata dia.
Otto menganggap ada yang salah dalam cara berpikir penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa dalam mengumpulkan keterangan terkait kasus Mirna.
Menurut dia tidak sepatutnya catatan kepolisian Australia soal Jessica dijadikan alat bukti karena tidak berhubungan dengan fakta-fakta dalam kasus Mirna.
"Kalau ada fakta di luar, oh Jess pernah melakukan kriminal, itu tidak ada itu tidak boleh dipakai di kasus ini. Atau ada yang bilang Jess orang yang soleh tidak boleh kemudian dibilang dia tidak pernah bersalah. harus begitu cara berpikirnya. Orang baik belum tentu benar, orang jahat belum tentu salah dalam suatu peristiwa pidana," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
PN Jakarta Pusat tadi menunda sidang kasus pembunuhan Mirna hingga Selasa, 21 Juni 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin