Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial untuk Kadin Jatim dengan tersangka La Nyalla Mattalitti telah lengkap atau P21.
"Enggak, siapa bilang (sudah lengkap)," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung di Jakarta, Senin (20/6/2016).
Ia juga menambahkan penahanan La Nyalla diperpanjang kembali sampai 40 hari ke depan karena masih ada satu surat yang belum ada izin persetujuan penyitaan dari pengadilan.
"Surat persetujuan itu belum dikeluarkan sampai sekarang," katanya.
Menurut Maruli, pihaknya sudah dua kali meminta izin kepada pengadilan, tetapi selalu ditolak.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi La Nyalla Mattalitti sudah hampir selesai, sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dikembangkan.
"Pemberkasannya sudah hampir final, tapi masih akan dikembangkan untuk TPPU. Kita tunggu saja nanti ya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Terkait lokasi persidangan La Nyalla mendatang, ia menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan lokasinya.
"Kalaupun tidak di Surabaya, kami harus melalui persetujuan MA lagi," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
KPK Sebut Penggeledahan Rumah La Nyalla Berkaitan dengan Jabatannya saat Menjadi Ketua KONI Jatim
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Proses Pemilihan Pimpinan DPD Malam Ini Sempat Diwarnai Keributan
-
Klaim akan Bawa DPD Lebih Baik dari Era La Nyalla, Sultan Bachtiar Najamudin Siap Jadi Penantang?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang