Suara.com - Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa (21/6/2016).
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut. Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan jawaban di PN Jakarta Pusat.
Alasan JPU meminta hakim menolak eksepsi pihak Jessica lantaran tanggapan atas dakwaan jaksa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis tersebut seluruh alasan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan PH terdakwa tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk ditolak," katanya.
Jaksa, kata dia, juga meminta hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan terhadap Mirna kembali memeriksa surat dakwaan nomor Reg. PDM-203/JKT.PST/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica yang telah disusun sesuai ketentuan Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan doktrin maupun teori hukum pidana.
"Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata dia.
Jaksa juga meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang perkara yang menjerat Jessica.
Menanggapi hal tersebut, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta persidangan memberikan waktu kepada untuk menanggapi tanggapan JPU. Tetapi, ketua majelis hakim Kisworo menolak permintaan tersebut.
"Usulan penasihat hukum untuk memberikan kesempatan lagi memberikan tanggapan, majelis tidak menyetujuinya," kata Kisworo.
Setelah itu, persidangan hari ini ditutup dan dilanjutkan pada Selasa (28/6/2016) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu. Di sidang tersebut, tim kuasa hukum Jessica juga telah menyatakan tanggapan atau eksepsi kepada JPU terkait dakwaan yang telah dituduhkan kepada kliennya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta