Suara.com - Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa (21/6/2016).
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut. Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan jawaban di PN Jakarta Pusat.
Alasan JPU meminta hakim menolak eksepsi pihak Jessica lantaran tanggapan atas dakwaan jaksa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis tersebut seluruh alasan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan PH terdakwa tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk ditolak," katanya.
Jaksa, kata dia, juga meminta hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan terhadap Mirna kembali memeriksa surat dakwaan nomor Reg. PDM-203/JKT.PST/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica yang telah disusun sesuai ketentuan Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan doktrin maupun teori hukum pidana.
"Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata dia.
Jaksa juga meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang perkara yang menjerat Jessica.
Menanggapi hal tersebut, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta persidangan memberikan waktu kepada untuk menanggapi tanggapan JPU. Tetapi, ketua majelis hakim Kisworo menolak permintaan tersebut.
"Usulan penasihat hukum untuk memberikan kesempatan lagi memberikan tanggapan, majelis tidak menyetujuinya," kata Kisworo.
Setelah itu, persidangan hari ini ditutup dan dilanjutkan pada Selasa (28/6/2016) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu. Di sidang tersebut, tim kuasa hukum Jessica juga telah menyatakan tanggapan atau eksepsi kepada JPU terkait dakwaan yang telah dituduhkan kepada kliennya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka