Suara.com - Kasus pembuatan vaksin palsu untuk bayi sedang marak terjadi saat ini. Pasalnya, praktik tersebut sudah dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Terkait hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Bareskrim yang berhasil membongkar praktik pembuatan vaksin palsu untuk bayi tersebut. Wakil Ketua KPAI Susanto mendesak aparat berwajib menghukum pelaku seberat-beratnya.
"Peredaran vaksin palsu merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku pantas dipidana sebarat-beratnya. Siapapun orang terlibat perlu diusut tuntas. Tak boleh, ada orang mengais rezeki atas nama kesehatan, tapi justru mengancam keselamatan orang," kata Sutanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (25/6/2016).
Sutanto pun meminta praktik tersebut harus benar-benar menjadi perhatian serius oleh Kementerian Kesehatan. Dia mengatakan bahwa hasil investigasi terkait keterlibatan rumah sakit (RS), apotik dan bayi terindikasi divaksin palsu sangat ditunggu-tunggu publik. Apalagi peredaran vaksin palsu ini sudah berjalan selama 13 tahun.
"Kementerian Kesehatan harus benar-benar melakukan investigasi untuk memastikan rumah sakit mana, apotik mana, daerah mana dan bayi dimana saja yang terindikasi menggunakan vaksin palsu," tegasnya.
Atas peristiwa ini, pihaknya mengajak semua pihak agar lebih waspada dan segera berbenah melindungi anak dari vaksin palsu.
"Dengan terkuaknya kasus ini, saatnya berbenah untuk melindungi anak dari vaksin palsu," kata Sutanto.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 orang pemalsu vaksin. Hasil pengembangan mengungkap, tiga kelompok produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya menyampaikan, awalnya polisi menangkap J pada Kamis (16/6/2016). J adalah pemilik Toko Azca Medical di Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan J, polisi menemukan tiga titik yang diduga menjadi tempat meracik vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur, Puri Hijau Bintaro dan Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat.
Dari tiga lokasi itu, polisi meringkus sembilan orang, terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual. Vaksin palsu itu, lanjut Agung, didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dia menjelaskan, salah satu pelaku lulusan Akademi Keperawatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
Buku The Broken String Angkat Isu Child Grooming, Kemen PPPA: Ancaman Nyata bagi Anak
-
Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi Bidang Sosial dan Humaniora di Istana, Apa Tujuannya?
-
Hari Ini Hujan Sedang Diperkirakan Mengepung Jakarta
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar