Suara.com - Tim Kuasa hukum terdakwa Jessica Wongso mengaku siap untuk mendengarkan majelis hakim terkait agenda sidang pembacaan putusan sela kasus dal am kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
"Kami dengarkan saja keputusan hakim. Giliran hakim yang membuat putusan menurut pemikirannya," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto sebelum sidang di PN Jakpus, Selasa (28/6/2016).
Yudi sendiri pasrah dengan apa yang akan diputuskan Hakim termasuk apabila nota keberatan atau eksepsi yang pernah diajukan dalam sidang sebelumnya ditolak hakim.
"Kalau ditolak ya dilanjutkan dengan disesuaikan saksi dan bukti," kata dia
Namun demikian, pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum bisa menjelaskan dengan detil soal surat dakwaan yang menyebutkan jika Jessica adalah pelaku tunggal pembunuhan Mirna. Dia juga masih mempertanyakan unsur subjektif yang disampaikan JPU jika soal niatan Jessica membunuh Mirna. Dia menila sangkaan JPU soal pembunuhan menggunakan sianida itu tidak mendasar.
"Bagaimana membuktikan niat. Seseorang dapat dijatuhi pidana berdasarkan pasal hukum persidangan. Bukan niat dan asumsi. Itu diatur dalam pasal 97 D KUHAP," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone
-
Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana
-
Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya
-
Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan
-
Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran
-
Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan
-
Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
-
Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah