Suara.com - Tim Kuasa hukum terdakwa Jessica Wongso mengaku siap untuk mendengarkan majelis hakim terkait agenda sidang pembacaan putusan sela kasus dal am kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
"Kami dengarkan saja keputusan hakim. Giliran hakim yang membuat putusan menurut pemikirannya," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto sebelum sidang di PN Jakpus, Selasa (28/6/2016).
Yudi sendiri pasrah dengan apa yang akan diputuskan Hakim termasuk apabila nota keberatan atau eksepsi yang pernah diajukan dalam sidang sebelumnya ditolak hakim.
"Kalau ditolak ya dilanjutkan dengan disesuaikan saksi dan bukti," kata dia
Namun demikian, pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum bisa menjelaskan dengan detil soal surat dakwaan yang menyebutkan jika Jessica adalah pelaku tunggal pembunuhan Mirna. Dia juga masih mempertanyakan unsur subjektif yang disampaikan JPU jika soal niatan Jessica membunuh Mirna. Dia menila sangkaan JPU soal pembunuhan menggunakan sianida itu tidak mendasar.
"Bagaimana membuktikan niat. Seseorang dapat dijatuhi pidana berdasarkan pasal hukum persidangan. Bukan niat dan asumsi. Itu diatur dalam pasal 97 D KUHAP," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?