Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, optimistis nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pada persidangan pekan lalu menjadi dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil keputusan. Hari ini, Selasa (28/6/2016), agenda sidang yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ialah pembacaan putusan sela.
"Nggak ada persiapan khusus, berharap agar hakim perhatikan eksepsi kita," kata Otto di PN Jakarta Pusat.
Otto mengatakan dakwaan Jessica telah membunuh Mirna yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak ada buktinya. Jaksa, kata dia, tidak bisa menjelaskan asal usul sianida yang disebutkan dipakai Jessica untuk mengakhiri hidup Mirna.
"Kan jelas dakwaan jaksa kabur dan tidak menguraikan asal usul sianida. Dan ini dapat dibatalkan," katanya.
Itu sebabnya, Otto mempertanyakan pasal yang dipakai untuk menjerat Jessica, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ini pembunuhan berencana harus ada asal muasal sianida, ada perencanaan bunuh pakai apa. Darimana, pakai apa. Ini kan ujuk-ujuk mati karena sianida. Melompat ada missing link.
Dalam teori hukum ini harus dijelaskan jaksa," Otto menambahkan. "Ini korban mati karena sianida, tapi nggak dijelasin penyebab di korbannya."
Tetapi, Otto tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskannya. Apabila dakwaan jaksa diterima Hakim, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Ya siap tentunya. Nanti kita. Lihat saat pemeriksaan akan dibukti. Jadi buat kami ada plus-minus. Kalau diterima perkara selesai. Kalau ditolak akan lebih jelas faktanya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan