Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, optimistis nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pada persidangan pekan lalu menjadi dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil keputusan. Hari ini, Selasa (28/6/2016), agenda sidang yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ialah pembacaan putusan sela.
"Nggak ada persiapan khusus, berharap agar hakim perhatikan eksepsi kita," kata Otto di PN Jakarta Pusat.
Otto mengatakan dakwaan Jessica telah membunuh Mirna yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak ada buktinya. Jaksa, kata dia, tidak bisa menjelaskan asal usul sianida yang disebutkan dipakai Jessica untuk mengakhiri hidup Mirna.
"Kan jelas dakwaan jaksa kabur dan tidak menguraikan asal usul sianida. Dan ini dapat dibatalkan," katanya.
Itu sebabnya, Otto mempertanyakan pasal yang dipakai untuk menjerat Jessica, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ini pembunuhan berencana harus ada asal muasal sianida, ada perencanaan bunuh pakai apa. Darimana, pakai apa. Ini kan ujuk-ujuk mati karena sianida. Melompat ada missing link.
Dalam teori hukum ini harus dijelaskan jaksa," Otto menambahkan. "Ini korban mati karena sianida, tapi nggak dijelasin penyebab di korbannya."
Tetapi, Otto tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskannya. Apabila dakwaan jaksa diterima Hakim, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Ya siap tentunya. Nanti kita. Lihat saat pemeriksaan akan dibukti. Jadi buat kami ada plus-minus. Kalau diterima perkara selesai. Kalau ditolak akan lebih jelas faktanya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?