Jaksa penuntut umum menjelaskan jawaban yang mereka uraikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). Dalam kasus ini, teman Mirna, Jessica Kumala Wongso, menjadi terdakwa tunggal.
Jaksa Ardito Muwardi mengatakan JPU lebih menekankan pada peran pelaku pembunuhan. Menurutnya berdasarkan pendapat hukum, unsur delik pembunuhan berencana tersebut lebih tergambarkan dari peran subyek bukan obyek atau alat untuk melakukan tindak pidana.
"Nah bagi kami, yang namanya perencanaan itu bukan uraian tentang objek, tapi uraian tentang subjek. Subjeknya itu karena berdasarkan argumentasi-argumentasi riset yang berdasarkan pendapat hukum, dan juridis prudensi dari suatu perundangan bahwa unsur perencanaan itu lebih pada perencanaan terhadap subyeknya, dimana apakah selama melakukan ada semacam niat bathin atau ketenangan dalam melakukan perencanaan itu," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Replik tersebut, kata dia, juga menguraikan kasus pembunuhan berencana cenderung menggambarkan niatan atau kehendak yang ditimbulkan pelaku hingga pada proses pelaksanaan pembunuhan.
"Nah itu subyeknya, bukan semata-semata pada alatnya apa yang dipakai. Namanya pembunuhan berencana itu dia merencanakan bunuh pakai pisau, ternyata bunuh pakai cangkul ya bisa saja. Intinya pembunuhan berencana adalah niat bathinnya. Tanggapan kami seperti itu," kata dia.
Sedangkan obyek yang disebutkan tersebut, kata Ardito, adalah racun sianida yang diduga digunakan untuk membunuh Mirna.
Ardito menambahkan replik tersebut telah menjelaskan darimana dan bagaimana sianida didapatkan Jessica.
"Jadi intinya tanggapan kita atas eksepsi penasihat hukum itu yang menyatakan unsur perencanaan itu harus ada uraian fakta tentang dari mana dia dapat, bagaimana dia dapat, kapan dia dapat, itu kan semua menurut kami sebuah uraian tentang obyek, obyeknya racun," kata dia.
Suara.com - Sebelumnya, tim pengacara Jessica mengatakan jawaban yang disampaikan jaksa penuntut umum justru mendukung nota keberatan yang mereka ajukan.
"Sebenarnya kalau kita perhatikan dengan cermat uraian jaksa itu justru memberikan dukungan kepada eksepsi kami," kata ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembacaan replik JPU.
Menurutnya dalam replik, jaksa tidak menjelaskan fakta mengenai asal-usul sianida dan kronologis tindak pidana pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Jessica.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual