Jaksa penuntut umum menjelaskan jawaban yang mereka uraikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). Dalam kasus ini, teman Mirna, Jessica Kumala Wongso, menjadi terdakwa tunggal.
Jaksa Ardito Muwardi mengatakan JPU lebih menekankan pada peran pelaku pembunuhan. Menurutnya berdasarkan pendapat hukum, unsur delik pembunuhan berencana tersebut lebih tergambarkan dari peran subyek bukan obyek atau alat untuk melakukan tindak pidana.
"Nah bagi kami, yang namanya perencanaan itu bukan uraian tentang objek, tapi uraian tentang subjek. Subjeknya itu karena berdasarkan argumentasi-argumentasi riset yang berdasarkan pendapat hukum, dan juridis prudensi dari suatu perundangan bahwa unsur perencanaan itu lebih pada perencanaan terhadap subyeknya, dimana apakah selama melakukan ada semacam niat bathin atau ketenangan dalam melakukan perencanaan itu," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Replik tersebut, kata dia, juga menguraikan kasus pembunuhan berencana cenderung menggambarkan niatan atau kehendak yang ditimbulkan pelaku hingga pada proses pelaksanaan pembunuhan.
"Nah itu subyeknya, bukan semata-semata pada alatnya apa yang dipakai. Namanya pembunuhan berencana itu dia merencanakan bunuh pakai pisau, ternyata bunuh pakai cangkul ya bisa saja. Intinya pembunuhan berencana adalah niat bathinnya. Tanggapan kami seperti itu," kata dia.
Sedangkan obyek yang disebutkan tersebut, kata Ardito, adalah racun sianida yang diduga digunakan untuk membunuh Mirna.
Ardito menambahkan replik tersebut telah menjelaskan darimana dan bagaimana sianida didapatkan Jessica.
"Jadi intinya tanggapan kita atas eksepsi penasihat hukum itu yang menyatakan unsur perencanaan itu harus ada uraian fakta tentang dari mana dia dapat, bagaimana dia dapat, kapan dia dapat, itu kan semua menurut kami sebuah uraian tentang obyek, obyeknya racun," kata dia.
Suara.com - Sebelumnya, tim pengacara Jessica mengatakan jawaban yang disampaikan jaksa penuntut umum justru mendukung nota keberatan yang mereka ajukan.
"Sebenarnya kalau kita perhatikan dengan cermat uraian jaksa itu justru memberikan dukungan kepada eksepsi kami," kata ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembacaan replik JPU.
Menurutnya dalam replik, jaksa tidak menjelaskan fakta mengenai asal-usul sianida dan kronologis tindak pidana pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Jessica.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan