Jaksa penuntut umum menjelaskan jawaban yang mereka uraikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). Dalam kasus ini, teman Mirna, Jessica Kumala Wongso, menjadi terdakwa tunggal.
Jaksa Ardito Muwardi mengatakan JPU lebih menekankan pada peran pelaku pembunuhan. Menurutnya berdasarkan pendapat hukum, unsur delik pembunuhan berencana tersebut lebih tergambarkan dari peran subyek bukan obyek atau alat untuk melakukan tindak pidana.
"Nah bagi kami, yang namanya perencanaan itu bukan uraian tentang objek, tapi uraian tentang subjek. Subjeknya itu karena berdasarkan argumentasi-argumentasi riset yang berdasarkan pendapat hukum, dan juridis prudensi dari suatu perundangan bahwa unsur perencanaan itu lebih pada perencanaan terhadap subyeknya, dimana apakah selama melakukan ada semacam niat bathin atau ketenangan dalam melakukan perencanaan itu," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Replik tersebut, kata dia, juga menguraikan kasus pembunuhan berencana cenderung menggambarkan niatan atau kehendak yang ditimbulkan pelaku hingga pada proses pelaksanaan pembunuhan.
"Nah itu subyeknya, bukan semata-semata pada alatnya apa yang dipakai. Namanya pembunuhan berencana itu dia merencanakan bunuh pakai pisau, ternyata bunuh pakai cangkul ya bisa saja. Intinya pembunuhan berencana adalah niat bathinnya. Tanggapan kami seperti itu," kata dia.
Sedangkan obyek yang disebutkan tersebut, kata Ardito, adalah racun sianida yang diduga digunakan untuk membunuh Mirna.
Ardito menambahkan replik tersebut telah menjelaskan darimana dan bagaimana sianida didapatkan Jessica.
"Jadi intinya tanggapan kita atas eksepsi penasihat hukum itu yang menyatakan unsur perencanaan itu harus ada uraian fakta tentang dari mana dia dapat, bagaimana dia dapat, kapan dia dapat, itu kan semua menurut kami sebuah uraian tentang obyek, obyeknya racun," kata dia.
Suara.com - Sebelumnya, tim pengacara Jessica mengatakan jawaban yang disampaikan jaksa penuntut umum justru mendukung nota keberatan yang mereka ajukan.
"Sebenarnya kalau kita perhatikan dengan cermat uraian jaksa itu justru memberikan dukungan kepada eksepsi kami," kata ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembacaan replik JPU.
Menurutnya dalam replik, jaksa tidak menjelaskan fakta mengenai asal-usul sianida dan kronologis tindak pidana pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Jessica.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya