Suara.com - Pihak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dengan Pihak Kementerian Kesehatan akan mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Selasa (28/6/2016). Kedatangan mereka terkait kejadian ditemukannya vaksin palsu yang beredar di masyarakat oleh pihak Bareskrim.
Namun, koordinasi yang direncanakan pada pukul 10.00 WIB tersebut belum juga dimulai. Pasalnya, pihak Badan POM belum juga tiba di Gedung Bareskrim.Saat ini, baru pihak Kemenkes yang sudah tiba di Gedung Bareskrim. Namun, tak ada pernyataan dari pihak yang memwakili Menteri Kesehatan Nila F Moeloek tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan telah menggeledah belasan lokasi penjualan vaksin palsu di wilayah Jabodetabek.
"Sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2003 dan memiliki jaringan penjualan di sejumlah apotik dan toko obat di Jakarta dan sekitarnya," kata Agung beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kondisi ini sudah masuk tahap mengkhawatirkan karena banyaknya bayi yang mendapatkan vaksin palsu sehingga kekebalan tubuhnya lemah. Jika hal ini dibiarkan, lanjut Agung, maka dipastikan kualitas kesehatan anak Indonesia semakin memburuk.
"Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Ini sangat berbahaya karena dampaknya sangat besar bagi kesehatan anak-anak Indonesia," katanya.
Praktik pemalsuan vaksin yang dijual ke sejumlah rumah sakit berhasil dibongkar aparat kepolisian. Bareskrim Polri berhasil membongkar dan menggerebek para pelaku di pabrik mereka di Pondok Aren Tangerang Selatan, 21 Juni 2016 lalu.
Terkait kasus ini, Bareskrim sudah menangkap 10 orang pemalsu vaksin. Hasil pengembangan mengungkap tiga kelompok produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.
Agung menyampaikan bahwa awalnya polisi menangkap seorang pelaku yang berinisial J pada 16 Juni 2016 lalu. J adalah pemilik Toko Azca Medical di Bekasi, Jawa Barat.Berdasarkan keterangan J, polisi menemukan tiga titik yang diduga menjadi tempat meracik vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur, Puri Hijau Bintaro, dan Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat.
Dari tiga lokasi itu, polisi meringkus sembilan orang, terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual. Vaksin palsu itu, lanjut Agung, didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Agung menjelaskan, salah satu pelaku lulusan Akademi Keperawatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim