Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menilai kasus pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta terjadi karena kecerobohan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Pertama itu adalah kecerobohan Ahok sebagai pimpinan. Dua, tidak aktifnya inspektorat dalam melaksanakan pengawasan internal," ujar Gembong, Rabu (29/6/2016).
Menurut Gembong kalau pengawasan Ahok maupun inspektorat berjalan dengan baik tentu tak akan terjadi kasus.
"Ya ada yang main atau apa, kan itu semua ada dibawah kendali Ahok nggak bisa pemimpin lempar handuk seperti itu apapun itu ada di bawah kendali ente. Kan gitu," kata dia.
Masalah tersebut menyusul terungkapnya kasus Pemerintah Jakarta membeli tanah miliknya sendiri sebesar Rp648 miliar pada 13 November 2015. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat. Harga beli itu adalah kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya Rp14,1 juta per meter persegi. Padahal, nilai jual obyek pajak wilayah itu Rp6,2 juta. Pemilik tanahnya dulu Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan. Berdasarkan keterangan dari pejabat dinas perumahan, mereka membeli tanah bukan dari DKPKP, melainkan dari seorang bernama Toeti Noezlar Soekarno yang saat itu mengatakan memiliki surat-surat beserta sertifikat lengkap. Pembelian tanah untuk pembangunan rumah susun tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit anggaran 2015 yang dibuka awal Juni 2016.
Gembong meminta BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus tersebut.
"Kita minta diusut tuntas terkait dengan penyelewengan duit yang ada. Karena ini duit rakyat kok, wajib itu. Diusut tuntas," katanya.
Agar tak terulang, Gembong meminta Pemprov DKI memulai dari perencanaan yang baik setiap mau melakukan pembelian tanah.
"Kalau perencaan saja nggak ada, yang terjadi seperti ini. Mulai dari awal konsep perencanaan dalam rangka pengawasan.prinsip dasarnya kalau perencannan baik pasti pelaksaan baik. Jangan-jangan nggak direncanakan," katanya.
Berita Terkait
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
-
Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja