Wakil Ketua DPR Fadli Zon [suara.com/Meg Phillips]
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Hanura Syarifudin Sudding mengatakan mahkamah akan memverifikasi laporan dari koalisi lembaga swadaya masyarakat atas kasus Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dan anggota Fraksi Gerindra Rachel Maryam yang diduga melanggar etika wakil rakyat.
"Setiap orang punya hak untuk melaporkan anggota DPR ke MKD. Kami menerima siapapun, tapi tidak mungkin setiap laporan serta merta ditindaklanjuti. Harus ada verifikasi terlebih dulu," kata Sudding, Kamis (30/6/2016).
Sudding menambahkan verifikasi dilakukan untuk masalah administrasi. Paling lambat, verifikasi berlangsung maksimal dua pekan.
Fadli Zon dilaporkan terkait kasus surat Kesekjenan DPR RI kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York. Surat tersebut berisi permintaan supaya anak perempuan Fadli Zon, Shafa Sabila Fadli, difasilitasi alat transportasi selama berada di New York.
Sedangkan Rachel Maryam dilaporkan karena kasus pengiriman surat ke Kedutaan Besar Indonesia di Prancis untuk minta fasilitas transportasi selama dia dan keluarganya berkunjung ke Paris pada 20-24 Maret 2016.
"Hari ini kami dari koalisi antikatabelece DPR terdiri dari beberapa organisasi, ICW, Indonesia Budget Center dan Perludem. Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga di lakukan oleh Fadli Zon dan Rachel Maryam terkait dengan surat ke kedutaan besar. Fadli ke Kedubes Washington DC dan Rachel Kedubes Prancis," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Faris di gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
Donal menduga kedua politisi Gerindra melanggar kode etik DPR tentang larangan menyalahgunakan jabatan.
"Dua-duanya kami duga, surat tersebut melanggar kode etik DPR RI pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan larangan bagi anggota DPR untuk menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh kemudahan dan keuntungan secara pribadi ataupun keluarga," kata Donal.
Dalam beberapa hari terakhir, nama Fadli Zon menjadi perbincangan hangat.
Ini bermula dari beredar surat dari Sekretariat Jenderal DPR kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York yang berisi permintaan fasilitas penjemputan dan pendampingan terhadap putri dari Fadli Zon, Shafa Sabila, ketika akan berkunjung ke New York. Shafa ke kota tersebut untuk mengikuti Stagedoor Manor 2016 pada 12 Juni-12 Juli 2016. Dalam surat yang beredar juga tercantum jadwal dan rute penerbangan Shafa.
Fadli Zon menegaskan tidak pernah meminta fasilitas negara buat anaknya. Fadli Zon menjelaskan dirinya hanya meminta kepada staf sekretariat DPR untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KJRI New York tentang kegiatan Shafa dalam Stagedoor Manor Camp 2016 dari 12 Juni hingga 12 Juli 2016. Maksud pemberitahuan kepada KJRI New York dilakukan sebagai upaya memenuhi imbauan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan lapor diri bagi WNI yang melakukan kunjungan ke luar negeri.
Fadli Zon telah mengembalikan uang untuk mengganti biaya transportasi yang dikeluarkan KJRI New York.
Sementara itu, Rachel Maryam mengaku telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Indonesia di Prancis agar menyediakan transportasi selama dia dan keluarganya berada di Paris.
Tapi, Rachel mengaku membayar sendiri jasa transportasi yang disediakan KBRI.
Rachel menuturkan dia dan keluarganya yang berjumlah lima orang akan ke Paris untuk berlibur. Rachel mengaku kesulitan jika harus menggunakan taksi sebagai moda transportasi karena membawa serta ibu dan neneknya yang sudah berusia lanjut. Menurut dia apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan apa pun.
Komentar
Berita Terkait
-
Fadli Zon Umumkan Progres Buku Sejarah Indonesia, Siap Diterbitkan Akhir Tahun
-
Fadli Zon Umumkan Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Rilis Tanggal 14 Desember!
-
Prabowo Instruksikan: Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Para Menteri! Ini Kata Fadli Zon
-
Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto
-
Peci Bung Karno dan Hatta Kini Jadi Saksi Bisu di Museum Proklamasi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe