Suasana halaman Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (3/10). [Antara/Rosa Panggabean]
Asisten Pembangunan dan lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Gamal Sinurat mengatakan bahwa ada kesengajaan dari anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta untuk menolak tambahn kontribusi sebesar 15 persen seperti yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gamal yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap reklamsi tersebut menyebutkan bahwa hal tersebut bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi pemegang izin reklamasi.
"Ketidaksepakatannya karena Balegda Dewan menganggap pengenaan kontribusi tambahan 15 persen itu terlalu besar kepada pemegang izin reklamasi," kata Gamal di gedung pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Kata anak buah dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut Balegda, DPRD DKI Jakarta menginginkan angka 15 persen sebagai tambahan kontribusi tersebut ditiadakan. Dan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek reklamsi, Pemprov DKI Jakarta hanya dapat memungutnya dari konversi angka lima persen sebagai kewajiban kontribusi.
"Dalam Raperda, pemegang izin dikenai kewajiban kontribusi sebesar lima persen dan tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Yang kontribusi 5 persen itu disepakati sedangkan tambahan kontribusi 15 persen, belum disepakati," kata Gamal.
Dia pun mengatakan bahwa pada saat dirinya mengikuti pembahasan Raperda tersebut, terjadi pertemuan yang sangat alot, terutama mengenai pasal tambahan kontribusi tersebut. Saking alotnya, pada akhirnya Raperda tersebut juga tidak disahkan karena dihentikan pembahasannya oleh DPRD. Penyebab lainnya, adalah karena sudah ada kasus penangkapan terhadap Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi oleh KPK.
Sanusi ditangkap bersama dengan Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Karyawan PT.APL, Trinanda Prihantoro. Dalam dakwaan Ariesman, Sanusi disebutkan menerima uang dari Ariesman senilai Rp2 miliar. Tujuannya agar mempercepat pembahasan Raperda dan menghilangkan tambahan kontribusi seperti yang diinginkan Pemprov DKI Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Langkah Mengejutkan Prabowo-Albanese: Apa Isi Perjanjian Keamanan Baru yang Mengguncang Kawasan
-
94 Juta Turis, 126 Miliar Euro: Spanyol Buktikan Pariwisata Bisa Jadi Mesin Transformasi Ekonomi
-
Mahfud MD Bantah Dirinya Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli: Itu Pelintiran dan Bohong
-
Cegah Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Wajibkan SPPG Punya Alat Ini
-
Detik-detik Jembatan Hongqi Hancur, Biaya Proyek Habiskan Dana Rp 21 M
-
Ortu Minta Prabowo Pulangkan Reynhard Sinaga, Apakah RI dan Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi?
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
DPRD DKI Desak Bau Menyengat di RDF Rorotan Segera Tuntas, Target Normal Beroperasi Desember
-
Film Jadi Mimbar Baru: Menag Dorong Dakwah Lewat Seni untuk Gen Milenial
-
Polisi Ungkap Kronologi Pemotor Tewas Terlindas JakLingko di Cilangkap