Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari.
"Nazaruddin mendapatkan remisi khusus satu bulan 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan M. Akbar Hadiprabowo di Jakarta, Rabu (6/7/2016).
Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut. Menurut Akbar, Nazaruddin sudah terpenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yaitu menjadi 'justice collaborator' dan mengembalikan uang hasil korupsi.
Selain menjalani masa pidana dalam korupsi Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin juga masih menjalani vonis 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010 dan tindak pidana pencucian uang pada 15 Juni 2016 lalu.
Menurut Akbar, narapidana korupsi lain belum ada yang mendapatkan remisi hari raya.
"Pak Anas belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, demikiran juga Pak Akil Mochtar sedangkan Angelina Sondakh juga tidak mendapatkan remisi," tambah Akbar.
Pada 2015 lalu, Nazaruddin juga mendapatkan remisi selama 1 bulan pengurangan tahanan.
Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 63.170 narapidana beragama Islam. Dari jumlah tersebut, terdapat 700 orang yang langsung bebas sedangkan 62.470 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam jumlah berbeda-beda.
Bila dibandingkan Lebaran 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan karena pada 2015, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 2 Juli 2016 jumlah penghuni saat ini ada 198.911 terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang yang tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.
Remisi diberikan kepada narapidana beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). (Antara)
Berita Terkait
-
MKD Desak Setjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Sentilan Pedas Pengacara Roy Suryo: Era Jokowi Kalah Tegas dari SBY Soal Buronan?
-
Klaim Ekonomi - Politik Stabil, Menag Sebut Indonesia Imam Peradaban Islam Modern Masa Depan
-
Bisa Picu Keributan, Nazaruddin Dek Gam Desak Mendagri Segera Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
-
MKD Hukum Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Buntut Kasus Penganiayaan Legislator DPRD dari Gerindra
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman
-
Menpar Widiyanti Jamin Pariwisata Bali Aman Pascabanjir, Aktivitas Wisata Berjalan Normal
-
Zita Anjani Diduga Kerap Mangkir dari Acara Penting, Pantas Dicopot dari Utusan Khusus Presiden?
-
Musim Hujan 2025/2026 Maju, BMKG Ingatkan Risiko Banjir hingga Demam Berdarah
-
BMKG: Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal, Waspada Banjir dan Longsor
-
Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Mensesneg: Lumrah Selama Tak Langgar Aturan