Suara.com - Bangladesh memberangus propaganda-propaganda berbau ekstrimisme yang beredar di situs-situs media sosial menyusul aksi pembantaian yang menewaskan 20 sandera di restoran Dhaka, Bangladesh, Jumat pekan lalu.
Otoritas mengatakan, pembantaian yang terjadi di restoran Holey Artisan itu mengungkap fakta bahwa media sosial amat berperan dalam merekrut kaum muda untuk bergabung dalam gerakan ekstrimis.
"Media sosial menjadi ladang yang subur bagi perekrutan militan," kata ketua pengawas telekomunikasi Bangladesh, Shahjahan Mahmood kepada AFP.
"Serangan tersebut membuka mata kami. Para kelompok jihad membujuk kaum muda melalui media sosial," lanjutnya.
Mahmood mengatakan, Komisi Regulasi Telekomunikasi Bangladesh (BTRC) meminta YouTube untuk menghapus video-video bermuatan ajaran radikal, termasuk yang disebarkan oleh ulama garis keras Jashim Uddin Rahmani.
Rahmani pernah divonis lima tahun penjara bulan Desember lalu setelah kedapatan memprovokasi militan untuk membunuh blogger ateis, Ahmed Rajib Haider pada tahun 2013.
Setelah pembantaian terjadi, terungkap bahwa beberapa pelaku masih berusia muda, melek teknologi, dari keluarga berada, dan dapat mengakses media sosial dengan mudah. Ayahanda dari Roham Imtiaz (20), salah satu tersangka pelaku yang terbunuh di tangan pasukan khusus, mengatakan bahwa ia yakin bahwa putranya diradikalisasi lewat dunia maya.
Tahun lalu, Imtiaz pernah mengunggah sebuah pesan di Facebook yang isinya mengajak Muslim untuk menjadi teroris.
"Ia Muslim yang taat. Mungkin ia diradikalisasi lewat internet," kata ayahanda Imtiaz.
"Namun saya tidak pernah memeriksa apa yang ia lihat di internet... seseorang mungkin telah mencuci otaknya," lanjutnya.
Polisi Bangladesh mengeluarkan peringatan pada Rabu bahwa siapapun yang membagikan propaganda secara online, akan dihukum.
"Mengunggah, membagikan, berkomentar, atau menyukai video, gambar, atau pidato di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Youtube untuk mendukung ISIS adalah pelanggaran yang bisa dikenai hukuman," kata Deputi Inspektur Jenderal Polisi A.K.M. Shahidur Rahman. (AFP)
Berita Terkait
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
Viral Aksi Heroik Ayah Selamatkan Bayinya dari Terjangan Kereta Api, Jaraknya Bikin Deg-degan
-
Petir Hantam Bangladesh, Sambar 14 Orang Sampai Tewas Terpanggang
-
Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar