News / Internasional
Kamis, 07 Juli 2016 | 11:04 WIB
Salah satu korban pembantaian di restoran ekspatriat di Dhaka, Bangladesh. (AFP)

Suara.com - Bangladesh memberangus propaganda-propaganda berbau ekstrimisme yang beredar di situs-situs media sosial menyusul aksi pembantaian yang menewaskan 20 sandera di restoran Dhaka, Bangladesh, Jumat pekan lalu.

Otoritas mengatakan, pembantaian yang terjadi di restoran Holey Artisan itu mengungkap fakta bahwa media sosial amat berperan dalam merekrut kaum muda untuk bergabung dalam gerakan ekstrimis.

"Media sosial menjadi ladang yang subur bagi perekrutan militan," kata ketua pengawas telekomunikasi Bangladesh, Shahjahan Mahmood kepada AFP.

"Serangan tersebut membuka mata kami. Para kelompok jihad membujuk kaum muda melalui media sosial," lanjutnya.

Mahmood mengatakan, Komisi Regulasi Telekomunikasi Bangladesh (BTRC) meminta YouTube untuk menghapus video-video bermuatan ajaran radikal, termasuk yang disebarkan oleh ulama garis keras Jashim Uddin Rahmani.

Rahmani pernah divonis lima tahun penjara bulan Desember lalu setelah kedapatan memprovokasi militan untuk membunuh blogger ateis, Ahmed Rajib Haider pada tahun 2013.

Setelah pembantaian terjadi, terungkap bahwa beberapa pelaku masih berusia muda, melek teknologi, dari keluarga berada, dan dapat mengakses media sosial dengan mudah. Ayahanda dari Roham Imtiaz (20), salah satu tersangka pelaku yang terbunuh di tangan pasukan khusus, mengatakan bahwa ia yakin bahwa putranya diradikalisasi lewat dunia maya.

Tahun lalu, Imtiaz pernah mengunggah sebuah pesan di Facebook yang isinya mengajak Muslim untuk menjadi teroris.

"Ia Muslim yang taat. Mungkin ia diradikalisasi lewat internet," kata ayahanda Imtiaz.

"Namun saya tidak pernah memeriksa apa yang ia lihat di internet... seseorang mungkin telah mencuci otaknya," lanjutnya.

Polisi Bangladesh mengeluarkan peringatan pada Rabu bahwa siapapun yang membagikan propaganda secara online, akan dihukum.

"Mengunggah, membagikan, berkomentar, atau menyukai video, gambar, atau pidato di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Youtube untuk mendukung ISIS adalah pelanggaran yang bisa dikenai hukuman," kata Deputi Inspektur Jenderal Polisi A.K.M. Shahidur Rahman. (AFP)

Load More