Suara.com - Insiden kemacetan yang luar biasa sepanjang arus mudik kemarin, menuai komentar negatif bagi pemerintah. Sumber kemacetan adalah kecerobohan pemerintah membuka jalur keluar di Brebes Timur atau yang lebih populer dengan Brexit dan di Pantura. Pembukaan jalur itu, menciptakan kemacetan di pertigaan exit timur Brebes.
“Seharusnya Brexit dibuat jalan layang yang tidak menghambat jalur Pantura. Jalur Brexit yang diresmikan 16 Juni 2016 lalu oleh Presiden Jokowi tidak dipersiapkan dengan baik oleh pemerintah,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono, di Jakarta, Kamis (14/6/2016).
Koordinasi dan sinergi selama arus mudik berjalan juga dinilai minim antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pengelola jalan tol, kepolisian, dan Kemenhub. Menurut Bambang, mestinya BPJT membuat standarisasi terlebih dahulu sebelum membuka jalur, agar diketahui volume kendaran yang masuk, sehingga tidak terjadi overload.
“Secara eksternal, pemerintah harus bisa mengatur kota tujuan pemudik. Asal pemudik harus didata oleh Kemenhub, sehingga bisa memberikan pengarahan kepada pemudik untuk menggunakan jalur alternatif seperti jalur tengah, utara, dan selatan. Penumpukkan kendaraan pun tidak akan terjadi. Kemenhub juga bisa dibantu Dishub daerah, agar overload kendaraan bisa diatur maksimal,” tutur Bambang.
Bambang menambahkan, Kemenhub juga harus merancang transportasi publik super massal seperti kereta api yang saat ini jumlahnya sangat minim. Double track di utara juga mestinya bisa untuk antisipasi. Jumlah penduduk di Pulau Jawa yang sekitar 100 juta harus sudah bisa diantisipasi seperti di Jepang. Pemerintah Jepang telah mendesain transportasi dengan moda kereta api berangkat setiap 5 menit.
“Kemenhub harus mempersiapkan transportasi super massal untuk antisipasi seperti kapal laut dan angkutan darat akibat padatnya transportasi privat. Pemerintah pun harus mengatur tata letak bangunan dan fasilitas publik agar tidak bersentuhan langsung dengan jalan raya. Saatnya pula mengantisipasi lintas sebidang jalan raya dan kereta api. Sebaliknya, harus mulai dibangun underpass atau jalan layang agar tidak terhambat,” tutur Bambang.
Melihat fakta kemacetan yang luar biasa selama arus mudik, publik pengguna jalan tol sebenarnya sudah dilindungi oleh UU Jalan Tol. Pasal 92 UU ini menyebutkan, pengelola jalan tol wajib memberi ganti rugi yang diderita pengguna jalan tol akibat kesalahan badan usaha dalam mengelola jalan tol. Kemacetan yang mengular itu telah merugikan masyarakat pengguna jalan tol.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!