Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam membenarkan semua kesaksian yang telah diberikan Hanie yang sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi kunci di sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016) lalu.
"Mereka bertemu bertiga di situ betul. Si Mirna terkapar itu betul. Dan merek membawa ke klinik itu betul. Mereka panik berdua pas Mirna di bawa ke klinik juga betul," kata Bostam saat dihubungi suara.com. Selasa (19/7/2016).
Selain itu, menurut Bostam rekaman kamera pengintai atau CCTV di Kafe Oliver saat Mirna, Jessica dan Hanie melakukan pertemuan pada 6 Januari 2016 silam.
"Memang benar, ketika Jessica itu datang. Kan kalau CCTV dia nggak liat. Kan CCTVnya diputar pas dia datang. Kalau cctv dia memang tidak mengomentari," katanya.
Meski demikian Bostam mengatakan keterangan yang disampaikan Hanie tidak mengetahui Jessica telah menaburkan racun sianida ke Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna. Terlebih, Bostam juga menilai dari rekaman CCTV yang diputar jaksa di dalam sidang tidak memperlihatkan kliennya menaruh sianida ke minuman kopi Mirna.
"Tetapi yang dicari itu kan ada nggak sesuatu menabur atau menaruh sianidanya? Kita harus dikejarkan, tapi tidak ada," kata Bostam.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Hanie sebagai saksi kunci di persidangan sebelumnya. Saat bersaksi, Hanie menjelaskan saat Mirna mengalami koleps usai meminum Es Kopi Vietnam. Hanie juga mengaku sempat mencicipi minuman kopi tersebut lantaran Mirna mengatakan jika rasa dari kopi tersebut. Tak sampai tenggorokan, Hanie melepehkan kembali kopi yang dicicipinya karena merasa kopi tersebut pahit, panas dan pedas. Jaksa juga memutar rekaman CCTV untuk menyesuaikan keterangan yang telah disampaikan Hanie.
Seperti diberitakan, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun