Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam membenarkan semua kesaksian yang telah diberikan Hanie yang sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi kunci di sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016) lalu.
"Mereka bertemu bertiga di situ betul. Si Mirna terkapar itu betul. Dan merek membawa ke klinik itu betul. Mereka panik berdua pas Mirna di bawa ke klinik juga betul," kata Bostam saat dihubungi suara.com. Selasa (19/7/2016).
Selain itu, menurut Bostam rekaman kamera pengintai atau CCTV di Kafe Oliver saat Mirna, Jessica dan Hanie melakukan pertemuan pada 6 Januari 2016 silam.
"Memang benar, ketika Jessica itu datang. Kan kalau CCTV dia nggak liat. Kan CCTVnya diputar pas dia datang. Kalau cctv dia memang tidak mengomentari," katanya.
Meski demikian Bostam mengatakan keterangan yang disampaikan Hanie tidak mengetahui Jessica telah menaburkan racun sianida ke Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna. Terlebih, Bostam juga menilai dari rekaman CCTV yang diputar jaksa di dalam sidang tidak memperlihatkan kliennya menaruh sianida ke minuman kopi Mirna.
"Tetapi yang dicari itu kan ada nggak sesuatu menabur atau menaruh sianidanya? Kita harus dikejarkan, tapi tidak ada," kata Bostam.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Hanie sebagai saksi kunci di persidangan sebelumnya. Saat bersaksi, Hanie menjelaskan saat Mirna mengalami koleps usai meminum Es Kopi Vietnam. Hanie juga mengaku sempat mencicipi minuman kopi tersebut lantaran Mirna mengatakan jika rasa dari kopi tersebut. Tak sampai tenggorokan, Hanie melepehkan kembali kopi yang dicicipinya karena merasa kopi tersebut pahit, panas dan pedas. Jaksa juga memutar rekaman CCTV untuk menyesuaikan keterangan yang telah disampaikan Hanie.
Seperti diberitakan, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini