Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam membenarkan semua kesaksian yang telah diberikan Hanie yang sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi kunci di sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016) lalu.
"Mereka bertemu bertiga di situ betul. Si Mirna terkapar itu betul. Dan merek membawa ke klinik itu betul. Mereka panik berdua pas Mirna di bawa ke klinik juga betul," kata Bostam saat dihubungi suara.com. Selasa (19/7/2016).
Selain itu, menurut Bostam rekaman kamera pengintai atau CCTV di Kafe Oliver saat Mirna, Jessica dan Hanie melakukan pertemuan pada 6 Januari 2016 silam.
"Memang benar, ketika Jessica itu datang. Kan kalau CCTV dia nggak liat. Kan CCTVnya diputar pas dia datang. Kalau cctv dia memang tidak mengomentari," katanya.
Meski demikian Bostam mengatakan keterangan yang disampaikan Hanie tidak mengetahui Jessica telah menaburkan racun sianida ke Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna. Terlebih, Bostam juga menilai dari rekaman CCTV yang diputar jaksa di dalam sidang tidak memperlihatkan kliennya menaruh sianida ke minuman kopi Mirna.
"Tetapi yang dicari itu kan ada nggak sesuatu menabur atau menaruh sianidanya? Kita harus dikejarkan, tapi tidak ada," kata Bostam.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Hanie sebagai saksi kunci di persidangan sebelumnya. Saat bersaksi, Hanie menjelaskan saat Mirna mengalami koleps usai meminum Es Kopi Vietnam. Hanie juga mengaku sempat mencicipi minuman kopi tersebut lantaran Mirna mengatakan jika rasa dari kopi tersebut. Tak sampai tenggorokan, Hanie melepehkan kembali kopi yang dicicipinya karena merasa kopi tersebut pahit, panas dan pedas. Jaksa juga memutar rekaman CCTV untuk menyesuaikan keterangan yang telah disampaikan Hanie.
Seperti diberitakan, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi Mirna lantaran sakit hati.
Sidang terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal dan materil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno