Suara.com - Seorang calon pengacara bernama Aris (23) melaporkan kasus dugaan penyekapan oleh orang tidak dikenal di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2016) kemarin. Aris disekap selama 12 hari lantaran dituduh telah menghamili Elin.
Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan soal laporan kasus penyekapan yang dialami Aris.
Selasa (19/7/2016), Budi menyampaikan soal laporan kasus penyekapan yang terjadi sejak 20 Juni hingga 2 Juli 2016 lalu.
Tak hanya disekap, menurut Budi pelaku yang bernama Ersa juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang sebagai jaminan karena telah dituduh telah menghamili saudara perempuannya itu.
"Pelaku menuduk korban menghamili saudara perempuannya yang bernama Elin. Kemudian diminta menikahi Elin dan membayar memberi uang sebesar Rp35 juta juga sebagai mahar," kata Budi.
Kepada polisi, korban membantah pernah bertemu perempuan tersebut. Kata Budi, Aris mengaku hanya pernah berkomunikasi melalui telepon kepada Elin setelah berkenalan lewat media sosial, 16 Juni 2016 silam
"Dalam perkenalan itu, Elin mengaku sebagai anak dari pengusaha rokok. Setelah berkenalan, Elin kemudian mengajak korban untuk bertemu di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat," kata Budi.
Setelah mendatangi lokasi pertemuan, Elin meminta Aris untuk menemui saudarannya bernama Ersa. Kemudian, Aris pun diajak ke kos-kosan pelaku di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Namun, setelahnya Aris mengontak kembali Elin agar bisa bertemu. Keduanya pun sepakat untuk melakukan pertemuan di sebuah hotel yang tak jauh dari kosan Ersa. Setelah sampai di hotel yang diantar Ersa. Aris malah disekap oleh pelaku dan dituduh telah menghamili saudari perempuannya.
"Korban kemudian diantar ke hotel oleh Ersa. Tetapi, setibanya di hotel, Elin tidak kunjung datang. Saat itulah, Ersa melakukan penyekapan terhadap korban. Ersa menuding korban telah menghamili Elin dan diminta membayar Rp 35 juta," kata dia.
Aris pun bisa kabur dari penyekapan yang dilakukan selama 12 hari setelah diminta pelaku untuk melunasi uang mahar sebesar Rp35 juta. Aris langsung melaporkan kasus penyekapan dan pemerasan ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?
-
Jakarta Barat Dikepung Dua Proyek Besar, Arus Daan Mogot dan Latumenten Direkayasa
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?