Suara.com - Seorang calon pengacara bernama Aris (23) melaporkan kasus dugaan penyekapan oleh orang tidak dikenal di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2016) kemarin. Aris disekap selama 12 hari lantaran dituduh telah menghamili Elin.
Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan soal laporan kasus penyekapan yang dialami Aris.
Selasa (19/7/2016), Budi menyampaikan soal laporan kasus penyekapan yang terjadi sejak 20 Juni hingga 2 Juli 2016 lalu.
Tak hanya disekap, menurut Budi pelaku yang bernama Ersa juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang sebagai jaminan karena telah dituduh telah menghamili saudara perempuannya itu.
"Pelaku menuduk korban menghamili saudara perempuannya yang bernama Elin. Kemudian diminta menikahi Elin dan membayar memberi uang sebesar Rp35 juta juga sebagai mahar," kata Budi.
Kepada polisi, korban membantah pernah bertemu perempuan tersebut. Kata Budi, Aris mengaku hanya pernah berkomunikasi melalui telepon kepada Elin setelah berkenalan lewat media sosial, 16 Juni 2016 silam
"Dalam perkenalan itu, Elin mengaku sebagai anak dari pengusaha rokok. Setelah berkenalan, Elin kemudian mengajak korban untuk bertemu di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat," kata Budi.
Setelah mendatangi lokasi pertemuan, Elin meminta Aris untuk menemui saudarannya bernama Ersa. Kemudian, Aris pun diajak ke kos-kosan pelaku di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Namun, setelahnya Aris mengontak kembali Elin agar bisa bertemu. Keduanya pun sepakat untuk melakukan pertemuan di sebuah hotel yang tak jauh dari kosan Ersa. Setelah sampai di hotel yang diantar Ersa. Aris malah disekap oleh pelaku dan dituduh telah menghamili saudari perempuannya.
"Korban kemudian diantar ke hotel oleh Ersa. Tetapi, setibanya di hotel, Elin tidak kunjung datang. Saat itulah, Ersa melakukan penyekapan terhadap korban. Ersa menuding korban telah menghamili Elin dan diminta membayar Rp 35 juta," kata dia.
Aris pun bisa kabur dari penyekapan yang dilakukan selama 12 hari setelah diminta pelaku untuk melunasi uang mahar sebesar Rp35 juta. Aris langsung melaporkan kasus penyekapan dan pemerasan ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan