Suara.com - Seorang calon pengacara bernama Aris (23) melaporkan kasus dugaan penyekapan oleh orang tidak dikenal di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2016) kemarin. Aris disekap selama 12 hari lantaran dituduh telah menghamili Elin.
Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan soal laporan kasus penyekapan yang dialami Aris.
Selasa (19/7/2016), Budi menyampaikan soal laporan kasus penyekapan yang terjadi sejak 20 Juni hingga 2 Juli 2016 lalu.
Tak hanya disekap, menurut Budi pelaku yang bernama Ersa juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang sebagai jaminan karena telah dituduh telah menghamili saudara perempuannya itu.
"Pelaku menuduk korban menghamili saudara perempuannya yang bernama Elin. Kemudian diminta menikahi Elin dan membayar memberi uang sebesar Rp35 juta juga sebagai mahar," kata Budi.
Kepada polisi, korban membantah pernah bertemu perempuan tersebut. Kata Budi, Aris mengaku hanya pernah berkomunikasi melalui telepon kepada Elin setelah berkenalan lewat media sosial, 16 Juni 2016 silam
"Dalam perkenalan itu, Elin mengaku sebagai anak dari pengusaha rokok. Setelah berkenalan, Elin kemudian mengajak korban untuk bertemu di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat," kata Budi.
Setelah mendatangi lokasi pertemuan, Elin meminta Aris untuk menemui saudarannya bernama Ersa. Kemudian, Aris pun diajak ke kos-kosan pelaku di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Namun, setelahnya Aris mengontak kembali Elin agar bisa bertemu. Keduanya pun sepakat untuk melakukan pertemuan di sebuah hotel yang tak jauh dari kosan Ersa. Setelah sampai di hotel yang diantar Ersa. Aris malah disekap oleh pelaku dan dituduh telah menghamili saudari perempuannya.
"Korban kemudian diantar ke hotel oleh Ersa. Tetapi, setibanya di hotel, Elin tidak kunjung datang. Saat itulah, Ersa melakukan penyekapan terhadap korban. Ersa menuding korban telah menghamili Elin dan diminta membayar Rp 35 juta," kata dia.
Aris pun bisa kabur dari penyekapan yang dilakukan selama 12 hari setelah diminta pelaku untuk melunasi uang mahar sebesar Rp35 juta. Aris langsung melaporkan kasus penyekapan dan pemerasan ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi