Suara.com - Seorang calon pengacara bernama Aris (23) melaporkan kasus dugaan penyekapan oleh orang tidak dikenal di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2016) kemarin. Aris disekap selama 12 hari lantaran dituduh telah menghamili Elin.
Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan soal laporan kasus penyekapan yang dialami Aris.
Selasa (19/7/2016), Budi menyampaikan soal laporan kasus penyekapan yang terjadi sejak 20 Juni hingga 2 Juli 2016 lalu.
Tak hanya disekap, menurut Budi pelaku yang bernama Ersa juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang sebagai jaminan karena telah dituduh telah menghamili saudara perempuannya itu.
"Pelaku menuduk korban menghamili saudara perempuannya yang bernama Elin. Kemudian diminta menikahi Elin dan membayar memberi uang sebesar Rp35 juta juga sebagai mahar," kata Budi.
Kepada polisi, korban membantah pernah bertemu perempuan tersebut. Kata Budi, Aris mengaku hanya pernah berkomunikasi melalui telepon kepada Elin setelah berkenalan lewat media sosial, 16 Juni 2016 silam
"Dalam perkenalan itu, Elin mengaku sebagai anak dari pengusaha rokok. Setelah berkenalan, Elin kemudian mengajak korban untuk bertemu di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat," kata Budi.
Setelah mendatangi lokasi pertemuan, Elin meminta Aris untuk menemui saudarannya bernama Ersa. Kemudian, Aris pun diajak ke kos-kosan pelaku di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Namun, setelahnya Aris mengontak kembali Elin agar bisa bertemu. Keduanya pun sepakat untuk melakukan pertemuan di sebuah hotel yang tak jauh dari kosan Ersa. Setelah sampai di hotel yang diantar Ersa. Aris malah disekap oleh pelaku dan dituduh telah menghamili saudari perempuannya.
"Korban kemudian diantar ke hotel oleh Ersa. Tetapi, setibanya di hotel, Elin tidak kunjung datang. Saat itulah, Ersa melakukan penyekapan terhadap korban. Ersa menuding korban telah menghamili Elin dan diminta membayar Rp 35 juta," kata dia.
Aris pun bisa kabur dari penyekapan yang dilakukan selama 12 hari setelah diminta pelaku untuk melunasi uang mahar sebesar Rp35 juta. Aris langsung melaporkan kasus penyekapan dan pemerasan ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah