Suara.com - Seorang calon pengacara bernama Aris (23) melaporkan kasus dugaan penyekapan oleh orang tidak dikenal di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2016) kemarin. Aris disekap selama 12 hari lantaran dituduh telah menghamili Elin.
Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan soal laporan kasus penyekapan yang dialami Aris.
Selasa (19/7/2016), Budi menyampaikan soal laporan kasus penyekapan yang terjadi sejak 20 Juni hingga 2 Juli 2016 lalu.
Tak hanya disekap, menurut Budi pelaku yang bernama Ersa juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang sebagai jaminan karena telah dituduh telah menghamili saudara perempuannya itu.
"Pelaku menuduk korban menghamili saudara perempuannya yang bernama Elin. Kemudian diminta menikahi Elin dan membayar memberi uang sebesar Rp35 juta juga sebagai mahar," kata Budi.
Kepada polisi, korban membantah pernah bertemu perempuan tersebut. Kata Budi, Aris mengaku hanya pernah berkomunikasi melalui telepon kepada Elin setelah berkenalan lewat media sosial, 16 Juni 2016 silam
"Dalam perkenalan itu, Elin mengaku sebagai anak dari pengusaha rokok. Setelah berkenalan, Elin kemudian mengajak korban untuk bertemu di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat," kata Budi.
Setelah mendatangi lokasi pertemuan, Elin meminta Aris untuk menemui saudarannya bernama Ersa. Kemudian, Aris pun diajak ke kos-kosan pelaku di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Namun, setelahnya Aris mengontak kembali Elin agar bisa bertemu. Keduanya pun sepakat untuk melakukan pertemuan di sebuah hotel yang tak jauh dari kosan Ersa. Setelah sampai di hotel yang diantar Ersa. Aris malah disekap oleh pelaku dan dituduh telah menghamili saudari perempuannya.
"Korban kemudian diantar ke hotel oleh Ersa. Tetapi, setibanya di hotel, Elin tidak kunjung datang. Saat itulah, Ersa melakukan penyekapan terhadap korban. Ersa menuding korban telah menghamili Elin dan diminta membayar Rp 35 juta," kata dia.
Aris pun bisa kabur dari penyekapan yang dilakukan selama 12 hari setelah diminta pelaku untuk melunasi uang mahar sebesar Rp35 juta. Aris langsung melaporkan kasus penyekapan dan pemerasan ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan