Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono memastikan pihaknya siap melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem ganjil-genap sebagai pengganti dihapusnya sistem 3 in 1 di jalan protokol Ibu Kota.
Menurutnya polisi yang nantinya akan melakukan pengawasan uji coba ganjil genap telah memiliki pengalaman untuk membedakan mana pelat nomor yang palsu atau asli. Dikatakan Awi, pelat nomor yang palsu juga sangat gampang terlihat oleh petugas.
"Kelihatan dari bahan, catnya ketahuan, kan nanti kami lihat karakter nomor pelatnya, mana yang meragukan dilihat dan diperiksa. Anggota memang sudah hapal di lapangan," kata Awi di Polda Metto Jaya, Selasa (19/7/2016).
Meski dalam uji coba ganjil genap ini masih diberlakukan sanksi teguran. Awi mengaku tidak segan-segan untuk memberikan penindakan tilang bagi pengemudi kendaraan yang sengaja memasang nomor pelat palsu ketika masuk di kawasan ganjil genap.
"Kalau didapat plat palsu sudah serius, tentunya akan kami tindak, bukan teguran lagi, kami tilang," kata Awi.
Lebih lanjut, Awi juga menilai pengawasan pembatasan kendaraan melalui uji coba ganjil genap lebih mudah daripada sistem 3 in 1. Sebab, menurutnya, pengawasan ganjil genap bisa dilihat secara kasat mata. Sementara dalam pengawasan sistem 3 in 1, polisi harus memeriksa langasung kondisi penumpang di dalam mobil.
"Kalau three in one kan harus buka kaca (pengawasannya), kalau ganjil genap secara visual kan bisa dilihat, kelihatan," kata dia.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem ganjil genap sebagai pengganti atas dihapusnya sistem 3 in 1 pada 27 Juli 2016 mendatang. Sementara waktu pemberlakuan kebijakan diperkirakan bulan Agustus 2016 mendatang.
Mekanisme kebijakan ganjil genap ini akan dilaksanakan sesuai tanggal, sehingga kendaraan berpelat nomor ganjil boleh lewat saat tanggal ganjil dan kendaraan berpelat nomor genap diizinkan melintas saat tanggal genap.
Jam pemberlakukan uji coba sistem ganjil genap di jalan protokol tersebut yakni pada pagi hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki