Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Sri Mumpuni dan Marudut Bakara. Mereka akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tipikor penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitas program jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang Tahun anggaran 2014.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS (Ojang Sohandi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
Sri Mumpuni dan Marudut merupakan hakim yang menangani perkara anggaran pengelolaan dana kapitas program jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang. Sri sendiri sebenarnya sudah dijadwalkan untuk diperiksa, Rabu (20/7/2016) kemarin.
Namun, Sri tak hadir sehingga KPK memanggilnya kembali hari ini. Pemeriksaan terhadap Sri dilakukan karena penyidik ingin mendalami penanganan korupsi dana jamkesmas di persidangan.
Priharsa tak membantah salah satu yang didalami menyangkut tidak adanya nama Ojang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Penyidik tentu perlu untuk mengetahui detail prosesnya di persidangan," kata Priharsa.
Ojang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi kepada dua jaksa Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Dia diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp528 juta.
Uang diduga diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Subang. Politikus PDI Perjuangan itu juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak.
Pada saat Ojang ditangkap pada 11 April lalu, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kemudian disita KPK. Kini, KPK juga menduga Ojang telah memberikan gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum.
Penyidik telah menyita sejumlah aset Ojang. Mereka antara lain mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, satu mobil Mazda CX-5, satu motor trail, satu motor Harley Davidson serta satu Yamaha ATV.
Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Ojang sebagai tersangka pencucian uang. Surat perintah penyidik pada perkara pencucian uang ini dikeluarkan 25 Mei 2016 lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO