Sidang kasus suap pembangunan jalan Kementerian PUPR di Maluku, gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI, Prima Maria mengakui bahwa pimpinan Komisi V pernah mengadakan pertemuan secara informal dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjojono. Pertemuan yang dihadiri oleh semua Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V diduga untuk membahas proyek jalan di Maluku. Pertemuan tersebut dilakukan pada Bulan September 2015 di Gedung Sekretariat Komisi V DPR.
"Iya Pak, benar ada pertemuan (informal)," kata Prima dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP yang dibacakan jaksa, berdasar pengakuan Prima, rapat informal dilakukan tak hanya sekali. Rapat yang dilakukan tertutup itu dilakukan dua kali antara pimpinan Komisi V dan semua Kapoksi serta dihadiri oleh Sekjen Kemenpupr dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpupr.
Menurut Prima, berdasar BAP, dirinya tidak ikut dalam rapat dua kali itu. Dia hanya diminta untuk mengirim undangan rapat. Dia juga mengakui, rapat bersifat tidak resmi karena tidak ada notulen ataupun rekaman.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang sebanyak itu diberikan kepada mantan politikus PDIP tersebut secara terpisah dengan rincian 328 ribu dolar Singapura, Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dan 404 ribu dolar Singapura. Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Atas perbuatannya, Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026