Sidang kasus suap pembangunan jalan Kementerian PUPR di Maluku, gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI, Prima Maria mengakui bahwa pimpinan Komisi V pernah mengadakan pertemuan secara informal dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjojono. Pertemuan yang dihadiri oleh semua Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V diduga untuk membahas proyek jalan di Maluku. Pertemuan tersebut dilakukan pada Bulan September 2015 di Gedung Sekretariat Komisi V DPR.
"Iya Pak, benar ada pertemuan (informal)," kata Prima dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP yang dibacakan jaksa, berdasar pengakuan Prima, rapat informal dilakukan tak hanya sekali. Rapat yang dilakukan tertutup itu dilakukan dua kali antara pimpinan Komisi V dan semua Kapoksi serta dihadiri oleh Sekjen Kemenpupr dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpupr.
Menurut Prima, berdasar BAP, dirinya tidak ikut dalam rapat dua kali itu. Dia hanya diminta untuk mengirim undangan rapat. Dia juga mengakui, rapat bersifat tidak resmi karena tidak ada notulen ataupun rekaman.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang sebanyak itu diberikan kepada mantan politikus PDIP tersebut secara terpisah dengan rincian 328 ribu dolar Singapura, Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dan 404 ribu dolar Singapura. Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Atas perbuatannya, Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu