Suara.com - Merasa 'dibuang', sejumlah pejabat struktural di lingkungan Setda Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menolak melaksanakan tugas setelah dilantik oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki pada 29 Juni lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kupang Messak Elfeto yang dikonfirmasi wartawan di Oelamasi, Kamis (21/7/2016), membenarkan hal itu, dan mengatakan penolakan tersebut merupakan sebuah tindakan indisipliner.
"Mereka menolak melaksanakan tugas di tempat tugas yang baru dengan alasan lokasi penugasan yang jauh di pedalaman, serta jabatan baru pada intansi yang ditempati tidak sesuai keinginan pejabat bersangkutan," ujarnya.
Ia mengatakan, penempatan seorang pejabat dalam suatu jabatan struktural, telah disesuaikan dengan regulasi serta mempertimbangkan keahlian pejabat bersangkutan.
"Sehingga tidak ada alasan bagi para pejabat tersebut tidak melaksanakan tugas di unit kerja yang baru," tegasnya.
Elfeto membenarkan, ada beberapa pejabat di Pemkab Kupang yang tidak pernah melaksanakan tugas pada instansi yang baru sejak dilantik sebagai pejabat struktural 29 Juni lalu.
Ia mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan instruksi Bupati Kupang untuk membuat surat panggilan terhadap para pejabat yang masih menolak menjalankan tugas di unit kerja yang baru.
"Jika lalai dalam melaksanakan tugas pasti akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana terurai dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010," jelasnya.
Ia menegaskan Bupati Kupang akan menjabarkan aturan tersebut dengan sungguh-sungguh jika para pejabat tersebut tetap tidak melaksanakan tugas.
"Sebagai aparatur sipil negara, kita wajib melaksanakan tugas dimana pun ditugaskan. Tidak ada alasan untuk menolaknya. Jika menolak, tentu akan ada sanksinya," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
6 Hak Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia
-
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
-
Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya
-
Purbaya Resmikan Rusun ASN Kemenkeu Rp 54 Miliar di Bali, Biaya Sewa per Bulan Rp 300 Ribu
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas yang Cocok Buat PNS, Cicilan Ringan dan Pajak Murah
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!