Suara.com - Merasa 'dibuang', sejumlah pejabat struktural di lingkungan Setda Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menolak melaksanakan tugas setelah dilantik oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki pada 29 Juni lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kupang Messak Elfeto yang dikonfirmasi wartawan di Oelamasi, Kamis (21/7/2016), membenarkan hal itu, dan mengatakan penolakan tersebut merupakan sebuah tindakan indisipliner.
"Mereka menolak melaksanakan tugas di tempat tugas yang baru dengan alasan lokasi penugasan yang jauh di pedalaman, serta jabatan baru pada intansi yang ditempati tidak sesuai keinginan pejabat bersangkutan," ujarnya.
Ia mengatakan, penempatan seorang pejabat dalam suatu jabatan struktural, telah disesuaikan dengan regulasi serta mempertimbangkan keahlian pejabat bersangkutan.
"Sehingga tidak ada alasan bagi para pejabat tersebut tidak melaksanakan tugas di unit kerja yang baru," tegasnya.
Elfeto membenarkan, ada beberapa pejabat di Pemkab Kupang yang tidak pernah melaksanakan tugas pada instansi yang baru sejak dilantik sebagai pejabat struktural 29 Juni lalu.
Ia mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan instruksi Bupati Kupang untuk membuat surat panggilan terhadap para pejabat yang masih menolak menjalankan tugas di unit kerja yang baru.
"Jika lalai dalam melaksanakan tugas pasti akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana terurai dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010," jelasnya.
Ia menegaskan Bupati Kupang akan menjabarkan aturan tersebut dengan sungguh-sungguh jika para pejabat tersebut tetap tidak melaksanakan tugas.
"Sebagai aparatur sipil negara, kita wajib melaksanakan tugas dimana pun ditugaskan. Tidak ada alasan untuk menolaknya. Jika menolak, tentu akan ada sanksinya," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Legislator PKB Dukung PPPK Jadi PNS, Ini Alasan Kesejahteraan dan Karier di Baliknya
-
Guru Madrasah Demo di Jakarta, Teriak Minta Jadi PNS, Bisakah PPPK Diangkat Jadi ASN?
-
PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Lagi? Anggota DPR Beri Sinyal Kuat dari Senayan
-
Ngeri! Peredaran Vape Narkoba di Batam Dipasok dari Malaysia: Dipesan PNS, DJ jadi 'Kuda'
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group