Suara.com - Merasa 'dibuang', sejumlah pejabat struktural di lingkungan Setda Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menolak melaksanakan tugas setelah dilantik oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki pada 29 Juni lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kupang Messak Elfeto yang dikonfirmasi wartawan di Oelamasi, Kamis (21/7/2016), membenarkan hal itu, dan mengatakan penolakan tersebut merupakan sebuah tindakan indisipliner.
"Mereka menolak melaksanakan tugas di tempat tugas yang baru dengan alasan lokasi penugasan yang jauh di pedalaman, serta jabatan baru pada intansi yang ditempati tidak sesuai keinginan pejabat bersangkutan," ujarnya.
Ia mengatakan, penempatan seorang pejabat dalam suatu jabatan struktural, telah disesuaikan dengan regulasi serta mempertimbangkan keahlian pejabat bersangkutan.
"Sehingga tidak ada alasan bagi para pejabat tersebut tidak melaksanakan tugas di unit kerja yang baru," tegasnya.
Elfeto membenarkan, ada beberapa pejabat di Pemkab Kupang yang tidak pernah melaksanakan tugas pada instansi yang baru sejak dilantik sebagai pejabat struktural 29 Juni lalu.
Ia mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan instruksi Bupati Kupang untuk membuat surat panggilan terhadap para pejabat yang masih menolak menjalankan tugas di unit kerja yang baru.
"Jika lalai dalam melaksanakan tugas pasti akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana terurai dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010," jelasnya.
Ia menegaskan Bupati Kupang akan menjabarkan aturan tersebut dengan sungguh-sungguh jika para pejabat tersebut tetap tidak melaksanakan tugas.
"Sebagai aparatur sipil negara, kita wajib melaksanakan tugas dimana pun ditugaskan. Tidak ada alasan untuk menolaknya. Jika menolak, tentu akan ada sanksinya," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Diskon Tol Pilih Kasih: Ketika PNS Senyum, Anak Swasta Gigit Jari
-
5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan
-
Apakah THR PNS Sudah Cair? Segini Anggaran dari Pemerintah
-
Kapan Libur Lebaran PNS 2026? Ini Aturan Menurut SKB 3 Menteri dan Jadwal WFA
-
Update CPNS: 160 Ribu ASN Pensiun, Cek 10 Formasi Sepi Peminat
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini