Suara.com - Merasa 'dibuang', sejumlah pejabat struktural di lingkungan Setda Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menolak melaksanakan tugas setelah dilantik oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki pada 29 Juni lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kupang Messak Elfeto yang dikonfirmasi wartawan di Oelamasi, Kamis (21/7/2016), membenarkan hal itu, dan mengatakan penolakan tersebut merupakan sebuah tindakan indisipliner.
"Mereka menolak melaksanakan tugas di tempat tugas yang baru dengan alasan lokasi penugasan yang jauh di pedalaman, serta jabatan baru pada intansi yang ditempati tidak sesuai keinginan pejabat bersangkutan," ujarnya.
Ia mengatakan, penempatan seorang pejabat dalam suatu jabatan struktural, telah disesuaikan dengan regulasi serta mempertimbangkan keahlian pejabat bersangkutan.
"Sehingga tidak ada alasan bagi para pejabat tersebut tidak melaksanakan tugas di unit kerja yang baru," tegasnya.
Elfeto membenarkan, ada beberapa pejabat di Pemkab Kupang yang tidak pernah melaksanakan tugas pada instansi yang baru sejak dilantik sebagai pejabat struktural 29 Juni lalu.
Ia mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan instruksi Bupati Kupang untuk membuat surat panggilan terhadap para pejabat yang masih menolak menjalankan tugas di unit kerja yang baru.
"Jika lalai dalam melaksanakan tugas pasti akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana terurai dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010," jelasnya.
Ia menegaskan Bupati Kupang akan menjabarkan aturan tersebut dengan sungguh-sungguh jika para pejabat tersebut tetap tidak melaksanakan tugas.
"Sebagai aparatur sipil negara, kita wajib melaksanakan tugas dimana pun ditugaskan. Tidak ada alasan untuk menolaknya. Jika menolak, tentu akan ada sanksinya," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek