Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan prosedur tindak lanjut bagi anak yang diduga mendapatkan vaksin palsu.
Berdasarkan siaran pers yang disiarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes, Oscar Primadi di Jakarta, Jumat diketahui bahwa langkah pertama adalah melakukan verifikasi data anak.
"Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melakukan pendataan anak yang diduga mendapatkan vaksin palsu dan melakukan verifikasi, diantaranya mencakup nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orang tua dan nomor kontak," kata Oscar Permadi.
Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat menghubungi orang tua atau keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
"Dalam hal orang tua atau keluarga ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan, maka orang tua atau keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 rumah sakit dan delapan klinik atau bidan yang telah diumumkan Pemerintah, dapat mendatangi posko pengaduan imunisasi," katanya.
Di wilayah DKI Jakarta, Posko pengaduan ada di setiap puskesmas.
Sementara posko pengaduan vaksin palsu di Bekasi berada di 44 puskesmas.
Di Tangerang, posko ada di Puskesmas Ciledug.
Nantinya, petugas posko pengaduan melakukan pencatatan data anak lalu kecamatan akan mengirimkan data anak ke Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melalui subdin/dinas kesehatan.
Setelah itu, Satgas melakukan verifikasi data dan erdasarkan data yang telah terverifikasi, Satgas bekerja sama dinas kesehatan setempat menghubungi orang tua atau keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
"Orang tua atau keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 rumah sakit dan delapan klinik atau bidan yang telah diumumkan pemerintah juga dapat menghubungi Crisis Center Halo Kemenkes 1500567 untuk mendapatkan informasi data anak yang telah terverifikasi atau menyampaikan pengaduan anak yang terduga mendapatkan vaksin palsu," katanya.
Imunisasi ulang Setelah melewati prosedur dimaksud, orang tua atau keluarga membawa anak yang akan mendapatkan imunisasi ulang ke puskesmas atau rumah sakit pada waktu yang telah ditetapkan.
Orang tua atau keluarga diminta membawa buku KIA/buku catatan imunisasi anak. Anak yang diimunisasi ulang harus dalam keadaan sehat (tidak demam).
Nantinya, petugas melakukan pencatatan atau pendaftaran imunisasi ulang dan tenaga kesehatan atau dokter akan memberikan penjelasan mengenai pemberian imunisasi kepada orang tua atau keluarga.
Setelah itu, dokter melakukan pemeriksaan rekam imunisasi dan menentukan kebutuhan "catch-up" imunisasi anak, pemeriksaan kesehatan anak dan menentukan ada tidaknya halangan (kontraindikasi) pemberian imunisasi ulang.
Apabila terdapat halangan untuk dilakukan imunisasi ulang, dokter menyarankan langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai keadaan anak.
Setelah itu, imunisasi ulang diberikan kepada anak. Pemberian imunisasi ulang dicatat dalam rekam medis dan buku kesehatan anak.
Apabila ada rencana imunisasi selanjutnya, jadwal kedatangan dituliskan dalam rekam medis dan buku kesehatan anak.
Nantinya, orang tua atau keluarga diharapkan memantau keadaan anak setelah imunisasi.
"Apabila ada timbul gejala penyakit atau reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah pemberian imunisasi, mohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi, agar anak dapat dipantau dan kejadian tersebut dilaporkan ke dinas kesehatan dan dikaji oleh Pokja KIPI," katanya.
Kejadian yang dilaporkan akan dianalisis apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak.
Setelah itu, petugas puskesmas atau rumah sakit mencatat jenis imunisasi yang diberikan dan logistik vaksin yang dipakai.
Laporan hasil pelaksanaan imunisasi ulang akan dilaporkan secara berjenjang dari puskemas atau rumah sakit ke dinas kesehatan kabupaten atau kota, lalu ke dinas kesehatan provinsi dan Kemenkes setiap hari.
Selain itu, dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa imunisasi ulang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik kementerian kesehatan maupun dinas kesehatan setempat.
Selain itu, vaksin yang digunakan untuk imunisasi wajib yang diulang disediakan oleh pemerintah. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu
-
Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?
-
Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran
-
Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi
-
Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah
-
Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya
-
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya
-
36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan