- Syuriyah PBNU menuntut Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf mundur dalam tiga hari atau diberhentikan.
- Tuntutan tersebut muncul dari rapat di Jakarta pada Kamis (20/11/2025) terkait dugaan pelanggaran serius.
- Pelanggaran meliputi pengundangan narasumber Zionis dan masalah tata kelola keuangan organisasi PBNU.
Suara.com - Ketegangan internal yang serius dilaporkan kembali mencuat di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Isu pemakzulan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mencuat setelah beredarnya risalah keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang menuntutnya mundur dari jabatan atau diberhentikan.
Keputusan krusial ini diambil setelah rapat tertutup yang digelar bersama para pengurus harian Syuriyah di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan dokumen risalah yang diterima redaksi dan ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, rapat tersebut dihadiri oleh 37 dari total 53 pengurus Syuriyah PBNU.
Rapat yang berlangsung selama tiga jam tersebut menghasilkan beberapa poin penting mengenai pelanggaran serius dalam kegiatan dan tata kelola organisasi.
Alasan Utama Desakan Mundur: Dugaan Pelanggaran Serius
Syuriyah PBNU menilai terdapat dua pelanggaran utama yang dilakukan, yaitu terkait kebijakan program kaderisasi dan tata kelola organisasi:
1. Pelanggaran Nilai Terkait Zionisme Internasional
Syuriyah menyoroti pengundangan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi organisasi. Rapat memandang tindakan ini:
Baca Juga: Sebut Sah Dimakzulkan, Roy Suryo Beberkan 'Dosa' Fatal Ijazah Gibran
- Melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.
- Bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
- Tindakan tersebut dinilai sangat mencemarkan nama baik organisasi, terutama di tengah kecaman dunia internasional terhadap praktik genosida di Israel.
"Rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama 13/2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan," demikian bunyi risalah yang dikutip redaksi.
2. Tata Kelola Keuangan dan Eksistensi Badan Hukum
Selain isu politik, rapat juga menyoroti tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Syuriyah menilai adanya indikasi pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.
Pelanggaran tata kelola keuangan ini dinilai dapat berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama itu sendiri.
Ultimatum 3 Hari Mundur
Dengan mempertimbangkan dua poin pelanggaran serius di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Berita Terkait
-
Kontroversi Gus Elham: Apa Sebenarnya Makna Panggilan Gus untuk Anak Laki-laki Kiai?
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!
-
PBNU Kecam Keras Gus Elham Cium Anak Perempuan: Cederai Martabat Manusia dan Nodai Dakwah
-
Tokoh NU Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Dosanya Lebih Banyak!
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni